Jurnalis.co.id – Presiden Joki Widodo mengatakan, Indonesia sudah lama mengalami hiperregulasi. Membuat negara terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.
“Anda tahu berapa banyak regulasi yang berlaku saat ini? Kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah,” kata Jokowi melalui akun resmi di Facebook, dilansir Jurnalis.co.id, Selasa (28/1/2020).
Fakta ini, kata Jokowi, ia sampaikan saat memberi sambutan pada Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Jokowi mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, sampai Peraturan Daerah harus kita sederhanakan,” lugasnya.
Dengan begitu, lanjut Jokowi, Indonesia bisa lebih cepat dalam memutuskan dan bertindak sebagai respons terhadap perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat.
Dijelaskannya, pemerintah saat ini tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif. Dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law.
“Dengan omnibus law tersebut berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan,” ujar Jokowi. (m@nk)
Discussion about this post