Jurnalis.co.id – Sejumlah Anggota DPRD Kalbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2019 di aula utama Kantor Bupati Sambas, Selasa (28/1/2020). Sosialisasi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur.
Sebagai narasumber DR. Edy R Yacoub, M. Si dan H. Irsan, S. Ag. MH. Ada juga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar).
“Perda Nomor 7 Tahun 2019 adalah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat dan Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan,” terang Edy.
Kedua Perda tersebut bertujuan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan dan kelestarian ekosistem serta sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kalbar.
“Kalbar sangat banyak sekali potensinya untuk kita jaga dan kembangkan. Harapan kita dengan adanya perda ini kedepan kita akan mampu untuk bersama menjaga kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan Kehutanan di Kalimantan Barat,” katanya.
Dalam hal memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan kehutanan, Politisi Partai Golkar ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kalbar agar bisa dengan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan pengawasan.
“Peran penting masyarakat sangat penting sekali dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sambas Hj. Hairiah menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang Perda di Sambas.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi kami. Selain menambah wawasan, informasi yang kami dapatkan hari ini tentunya juga akan kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sambas,” katanya. (del)
Discussion about this post