Jurnalis.co.id – Wakil Bupati Kayong Utara, H Effendi Ahmad angkat bicara terkait kekisruhan koperasi yang ada di Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir, Rabu (29/1/2020). Wabup menyatakan tidak terlibat dalam kekisruhan tersebut.
Melalui pesan suara, Wabup Effendi menjelaskan, bahwa memang beberapa minggu lalu dirinya menerima beberapa orang yang datang menghadap untuk mengutarakan keinginan mereka membentuk koperasi syariah. Wabup sebelumnya juga sempat mempertanyakan mengapa mereka menghadap dirinya.
“Mereka menjawab, karena saya sebagai Wakil Bupati, dan saya mengerti soal syariah,” ujarnya.
Dikatakan Wabup, orang-orang itu lantas mengutarakan niat dan tujuan baik ini. Maka dia menyarankan untuk mengurus administrasi sebagaimana persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dikesempatan tersebut, mereka juga meminta kepada Wabup untuk bersedia menjadi Ketua Dewan Pengawas bersama dengan Kepala Kantor Kemenag Kayong Utara sebagai anggota. Mereka juga menyampaikan komposisi dari struktur kepengurusan organisasi koperasi yang akan dibentuk.
“Saya melihat dan menganggap orang-orang yang ada di Dewan Pengawas, Dewan Syariah cukup kredibel, maka saya mengatakan bersedia menjadi Ketua Dewan Pengawas,” tututnya.
Walau bersedia, tapi dengan catatan meminta kepada mereka agar minimal satu bulan sekali untuk melaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perdagangan tentang perkembangan Koperasi, baik secara administrasi dan keuangan.
“Saya juga berpesan agar pengelolaan dana masyarakat ini secara baik dan benar, dan jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari,” jelas Effendi.
Setelah berkas administrasi lengkap, Koperasi Borneo Sentra Mandiri (BSM) diresmikan oleh Wabup pada Sabtu (25/1/2020) yang berpusat di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Wabup melanjutkan, kekisruhan yang terjadi di Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir adalah nasabah Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) Wilayah II. Hal ini jelas karena Koperasi BSM baru beroperasi selama tiga hari dari tanggal peresmian.
Effendi kembali menceritakan pada Senin, 27 Januari 2020 salah seorang anggota Dewan Pengawas Koperasi BSM datang menghadap dirinya. Orang tersebut meminta persetujuan untuk melakukan penggabungan Koperasi KSM dengan Koperasi BSM.
“Sebagai Ketua Dewan Pengawas, saya tidak setuju, karena saya sudah mengetahui Koperasi KSM sedang bermasalah,” terangnya.
Wabup juga sudah memberikan saran kepada Koperasi KSM untuk dapat menyelesaikan permasalahan itu. Dengan cara mediasi atau secara baik-baik. Jika cara tersebut tidak dapat diselesaikan, maka ditempuhlah dengan jalur hukum.
“Dari informasi yang saya dapatkan bahwa sekarang sudah ditangani oleh Polres Kayong Utara, dan saya sudah meminta kepada Bapak Kapolres agar persoalan ini ditangani secara tuntas,” lugasnya.
Effendi berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menduga-duga. Tapi menyerahkan semua ini kepada proses hukum.
“Mari kita tunggu proses hukum, biarkan kawan-kawan polisi yang bekerja,” pesannya.
Yang pasti, kata dia, sebagai Wabup Kayong Utara dan Ketua Dewan Pengawas belum pernah menabung atau meminjam. Dia juga belum memiliki rekening di Koperasi BSM.
“Kalau memang Koperasi BSM ini menipu, maka saya juga sebagai korban penipuan,” tutup Wabup. (lud)
Discussion about this post