Jurnalis.co.id – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap empat tersangka narkotika. Mereka dibekuk di lokasi berbeda-beda.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, SAP mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NM alias O (22) warga Bengkayang.
“Pelaku ditangkap di Jalan Bukti Taruna. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Dari penangkapan itu, Polisi terus melakukan pengembangan tersangka. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil melakukan penangkapan jaringan lainnya berinisial BAM (41) dan DF (28) di sebuah Cafe yang berada di Jalang Panglima Libau Bengkayang.
“Dari kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu, sejumlah uang dan dua buah HP,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil keesokan harinya sekitat pukul 14.45 WIB membekuk HAW (31). Warga Kota Pontianak itu ditangkap di Jalan Ngura Kecamatan Bengkayang.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dan ekstasi. Termasuk sejumlah uang dan barang bukti lainnya.
“Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Rizal.
Dikatakan dia, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Kita ttidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Bengkayang,” tegas Rizal. (adi)
Discussion about this post