– Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kenual Darat, Desa Kenual, Nanga Pinoh, Minggu (2/2/ 2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua tersangka merupakan seorang pria berinisial AP (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Niaga Melawi. Sedangkan seorangnya lagi perempuan berinisial DW (19), warga Sungai Durian Kabupaten Sintang.
Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Kenual sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan beberapa hari.
“Kemudian pada Minggu (2/2/ 2020) sekira jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi di daerah Desa Kenual dan menemukan AP dan DW yang tampak mencurigakan,” terangnya, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
AP dan DW menggunakan satu unit sepeda motor. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang disaksikan oleh masyarakat umum.
“Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan depan milik AP. Akhirnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Aris. (ira)
Discussion about this post