– Meski sudah dikeluarkan kitab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah tahun 2020, namun keputusan penganggaran melalaui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih belum jelas. Pasalnya, sanksi hingga disahkannya Perkada yang membuat anggaran Kabupaten Mempawah dirugikan tersebut masih mengambang. Apakah sanksi kepada Legislatif atau Eksekutif?
Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harafat SH yang dikomfirmasi persoalan ini membenarkan kalau pihaknya masih belum mendapat kejelasan terkait dengan Perkada tersebut. Jangan sanksi, dasar hingga dilaksanakannya Perkada oleh Bupati Mempawah sendiri Legislator dari Partai Nasdem ini mengaku masih belum memahami.
“Jujur saya masih bingung bagaimana mekanismenya mereka. Apakah sanksi administratif atau bagaimana. Sebab definisi sanksi mereka tidak jelas,” ujar Darwis ditemui diruang kerjanya, Senin siang (17/2/2020).
Terakit masalah program kerja, Darwis juga menyebut Ia secara pribadi masih belum memahami. Apa dan bagaimana program kerja dari Perkada ini. Sebab, acuan penganggaran dari APBD 2020 melalui keputusan Perkada masih mengacu pada APBD Mempawah tahun 2019 lalu.
“Saya mendapat info dari Sekda Kabupaten Mempawah, terakit sanksi masih menunggu surat dari Provinsi. Dan yang pasti saya belum mengetahui sanksi tersebut. Dan menganai Perkada nanti kita akan coba melakukan rapat kerja dengan Bupati Mempawah untuk membahas tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, APBD Mempawah yang dilaksanakan tanpa adanya pembahasan dengan Anggota DPRD Mempawah dan diputuskan dengan Perkada mendapat tentangan dari Legislatif sendiri. Bahkan 17 Anggota Dewan dari 4 fraksi mengajukan hak interplasi kepada Pimpinan DPRD Mempawah, Kamis (9/1/2020).
Kebijakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan daerah, yakni berkaitan dengan pengesahan APBD 2020 melalui Perkada dengan berkurangnya dana APBD 2020 hingga Rp300 miliar. Selain itu, pengesahan melalui Perkada APBD 2020 akan disesuaikan dengan pagu anggaran APBD 2019 sebesar Rp 1 triliun lebih.
Sedangkan di dalam draf RAPBD 2020 lalu nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Artinya, keuangan daerah akan berkurang Rp 160 miliar.
Kemudian, ada juga sanksi yang dijatuhkan kepada daerah yang mengesahkan APBD melalui Perkada. Yakni, DAU dipotong sebesar 20%, pengurangan reward inpushment dari WTP sebesar Rp 20 miliar. Jika ditotalkan, maka kerugian daerah akibat Perkada sebesar Rp 300 miliar. (afy)
Discussion about this post