Jurnalis.co.id – Akhirnya ada pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) jalur perorangan yang meramaikan Pilkada Bengkayang 2020. Pasangan tersebut adalah Irawan, S.Sos – Muchdy, BA.
Irawan – Muchdy mendaftar jelang waktu penutupan. Pasalnya, pukul 24.00 Wib merupakan waktu terakhir pendaftaran. Irawan – Muchdy memboyong 18.043 berkas dukungan ke KPU Bengkayang. Syarat dukungan tersebut diserahkan ke kantor KPU Bengkayang Jalan Guna Baru Trans Rangkang Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang, Minggu (23/2/2020) pukul 20.45 Wib.
Irawan-Muchdy datang didampingi para pendukungnya menggunakan dua buah mobil. Berkas dukungan yang dibawa berasal dari 17 Kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkayang ,Teriak, Sungai Betung, Suti Semarang, Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Siding, Seluas, Jagoi Babang, Lembah Bawang, Monterado, Samalantan, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan.
Pasangan Irawan -Muchdy menugaskan Yosep Anyi, SH sebagai LO. Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani, SE bersama anggotanya Erik Amatus, Eka Lindawati, Heribertus, dan Hendrikus.
Hadir pula perwakilan Bawaslu Bengkayang Yopi Cahyono, S. Hut dan Sekretaris KPU Bengkayang. Seluruh petugas KPU yang telah ditugaskan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan.
“Saya bersama Muchdy, mantan Camat Sungai Raya maju melalui jalur independen dan hari ini Minggu (23/2/2020) pukul 20.45 Wib datang di KPU menyerahkan dokumen,” ujar Bakal Calon Bupati Bengkayang independen, Irawan.
Irawan optimis berkas dan dokumen yang diserahkan akan diterima oleh KPU Bengkayang. Ia mengklaim mendapat dukungan lengkap tersebar di 17 kecamatan, 122 desa dan 2 kelurahan se Kabupaten Bengkayang. Jalur independen menjadi pilihan karena dijamin oleh Undang-Undang.
“Selain itu, karena kami tidak ada partai, maka pilihan melalui independen. Hari ini bisa dilihat dengan tingginya dukungan, kami yakin menang,” ucap Irawan optimis.
Dikatakan dia, sebenarnya masih banyak data dukungan yang tidak dapat di input. Disebabkan adanya gangguan jaringan, karena menggunakan sistem online.
“Kendala penyesuaian sistem, karena menggunakan aplikasi Silon. Karena baru, jadi perlu penyesuaian, sehingga sedikit menghambat,” ucapnya.
Kemudian adanya perubahan peraturan KPU RI, terutama terkait Formulir Pernyataan dukungan B.1 -KWK, B.1.1- KWak dan B.2-KWK. Dimana perubahannya dalam hitungan minggu.
“Harapan kami sebagai Paslon jalur independen kepada KPU Pusat melalui PKPU kedepan harus baku, terprogram, terukur dan tidak berubah-ubah seperti bunglon. Karena ini berkenan dengan peraturan, jadi jangan seolah-olah semau-maunya,” pungkas Irawan.
Irawan menuturkan, sebanyak empat Parpol juga sudah siap komitmen memberikan dukugan rekomendasi kepada pihaknya. Sehingga baik melalui jalur perorangan maupun Parpol berkoalisi sebagai pengusung dan pendukung, pasangan ini mengaku siap.
“Kedua langkah ini (melalui jalur independen dan Parpol, red) sudah kami persiapkan dengan baik,” ungkapnya.
Irawan berharap, semoga dengan adanya sebanyak 18.043 dukungan ini akan semakin melebar. Apabila berkas dukungan ditetapkan KPU Bengkayang lengkap dan cukup.
“Maka tepat pada waktunya nanti tanggal 23 September 2020, kami akan jadi pemenang dan mencetakkan sejarah Pilkada Bengkayang yang baru pertama kali jalur Independen maju menjadi Cabup/Cawabup,” pungkas Irawan.
Sementara Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani mengatakan Irawan-Muchdy menjadi pasangan bakal calon perseorangan yang pertama kali mendaftar. Pendaftaran akan berakhir Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wib.
“Seluruh persayaratan dokumen akan diverifikasi oleh petugas KPU dan kemudian akan diteliti bersama,” jelas Musa.
Adapun indikator keabsahan dokumen yang diserahkan mencakup tiga. Yakni Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh pendukung bakal pasangan calon, ditempel fotokopi KTP elektronik atau dilampiri fotocopy surat keterangan, dan menggunakan surat pernyataan dengan format satu orang pendukung satu surat pernyataan.
Kemudian Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dibubuhi tandatangan bakal pasangan calon perseorangan, ditempel materai Rp6.000 dan dicetak dari Silon atau Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan untuk mendeteksi data ganda.
Selanjutnya Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, yakni dibubuhi tanda tangan bakal pasangan calon perseorangan, dibubuhi materai Rp.6.000 dan dicetak dari Silon.
“Hingga pukul 24.00 Wib malam ini Minggu (23/2/2020), kami masih menunggu jika ada Paslon Perseorangam yang akan mendaftar di KPU Bengkayang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tuntas Musa. (adi)
Discussion about this post