Jurnalis.co.id – Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad, S.Pd.I mengikuti Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (25/2/2020).
Raker ini membahas percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Hadir dalam Rakor tersebut, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perwakilan dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Gubernur Kalbar, Forkopimda Kalbar, BPKP Provinsi, Kepala Dinas/Badan provinsi terkait dan lainnya.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang hadir bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Badan Keuangan Daerah, Kapolres, Kepala SP3APMD, Para Camat dan Kepala Desa yang diusulkan menjadi desa mandiri di Kabupaten Kayong Utara.
Sesuai dengan Tema Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kalbar kali ini yaitu ‘Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat’.
Ditemui usai acara, Wakil Bupati Kayong Utara mengimbau kepada para Kades agar memproritaskan penggunaan dana desa untuk pelaksanaan kegiatan bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mampu menggerakkan sektor-sektor produktif di pedesaan.
Imbauan Wabup itu sesuai dengan arahan Gubernur Kalbar yang disampaikan dalam Rakor tetsebut. Gubernur berpesan Dana Desa hendaknya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sehingga angka kemiskinan di Provinsi Kalbar dapat ditekan.
Wabup juga mengingatkan kepada Kades agar lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebab penggunaan dana desa sesuai arahan Presiden RI menjadi prioritas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri saat membuka Raker meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segara menyiapkan perlengkapan administrasi tentang pencairan Dana Desa, sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan nantinya. (lud)
Discussion about this post