Jurnalis.co.id – Selama Januari dan Februari 2020, Polres Sekadau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Ditiga kasus ini, enam orang diamankan.
Pelaku pertama yang diamankan AP (47). Ia ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (21/2/2020).
“AP diamankan petugas ketika hendak menyeberang,” kata Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala saat menggelar press conference, Rabu (26/2/2020).
Hasil penggeledahan badan terhadap AP petugas menemukan empat paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening berisi sabu dengan berat 2.62 gram.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29).
“Keempat pelaku diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat tengah melakukan pesta sabu di salah satu rumah Jalan Merdeka Timur Gg. Kedondong, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” terangnya.
Di TKP tersebut ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai. Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian.
“Melihat gerak-gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan sisa yang diduga sabu yang mereka pakai, seberat 0,08 gram,” ungkap Kapolres.
Dari kasus kedua tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan. AH lantas ‘bernyanyi’ sabu dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E di Kabupaten Sekadau.
“MI kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di Sanggau, pada Kamis (6/2/2020). Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok tiga paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI,” terangnya.
Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap E. Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut. (suk)
Discussion about this post