– Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun 2020 masih menjadi polemik. Bahkan 16 anggota DPRD Mempawah melayangkan hak interpelasi kepada Bupati Mempawah Hj. Erlina.
Jika interpelasi tersebut tidak mendapat tanggapan, anggota DPRD pengusul interpelasi bisa menggunakan hak angket dan bahkan pemakzulan Erlina sebagai Bupati Mempawah.
“Ada beberapa alasan Bupati bisa dimakzulkan. Jika sesuai aturan dan Undang-Undang, bisa saja Bupati dimakzulkan,” kata Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harafat ditemui di ruang kerjanya usai Rapat Paripurna penyampaian hak interpelasi, Senin (2/3/2020).
Dijelaskannya, interpelasi ini merupakan tahapan yang digunakan DPRD. Sebagaimana hak DPRD untuk menyampaikan interpelasi, hak angket dan menyampaikan pendapat. Paripurna interpelasi ini muncul diawali oleh 16 anggota DPRD dari tujuh fraksi dan sekarang menjadi 4 fraksi yang diusulkan pada 2 Januari 2020.
Sebagai unsur pimpinan, Darwis mengatakan, pihaknya melakukan proses mempelajari. Apakah usulan interpelasi tersebut sesuai dengan undang undang.
“Ternyata setelah kita pelajari, semua telah memenuhi aturan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bagian kelima,” ungkap legislator Partai Nasdem ini.
Darwis menjelaskan, pada paragraf kelima disebutkan DPRD kabupaten/kota mempunyai hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati/Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Dalam hal ini, kita meminta keterangan kepada Bupati Mempawah terkait diputuskannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah melalui Perkada,” terang Darwis.
Terkait masalah pemakzulan kepala daerah, Darwis mengatakan, pada dasarnya dapat dilihat dari dua aspek. Yaitu aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan, sebab proses pengajuan pemakzulan diajukan oleh lembaga politik, yakni DPRD.
“Namun sebelum memutuskan pemakzulan aspek yang sangat penting adalah aspek hukum. Jika sesuai aturan dan Undang-Undang pemakzulan bisa saja terjadi,” demikian Darwis. (afy)
Discussion about this post