Rutan Sanggau Antisipasi Narkotika dan Penggunaan Handphone Secara Ilegal

Acip Rasidi mengumpulkan dan memberi arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di lapangan dalam Rutan Kelas II B Sanggau, Senin (2/3/2020). Foto: Istimewa

 – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengumpulkan dan memberi arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan dalam Rutan Sanggau, Senin (2/3/2020).

Dalam kesempatan itu, Acip mengingatkan kepada warga binaan terkait aturan larangan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan handphone ilegal. Sebab pihak Rutan sudah sediakan sarana komunikasi telepon secara resmi.

“Makanya jangan sampai ada upaya untuk menyelundupkan HP dan digunakan pribadi di dalam kamar,” tegas Acip.

Baca Juga :  Polsek Pontianak Utara Ungkap Jaringan Curanmor, Satu Tersangka Melawan Didor

Di Rutan Sanggau wajib zero. Karena hak-hak WBP diberikan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Makanya saya kumpulkan semua WBP ini tanpa terkecuali,” ujarnya.

Acip menjelaskan, WBP yang ada di Rutan ini sebanyak 465. Sementara kapasitas Rutan hanya untuk 211 orang.

“Narapidana berjumlah 307 orang, laki-laki sebanyak 301 orang, perempuan sebanyak 4 orang dan anak sebanyak 2 orang,” kata Acip.

Baca Juga :  Perkelahian Berujung Tewas Bersimbah Darah di Boyan Tanjung

Kemudian, tahanan berjumlah 158 orang. Terdiri laki-laki sebanyak 148 orang, perempuan 9 orang dan anak satu orang. Ada pula seorang bayi.

“Berdasarkan kriteria kasus, pidana umum sebanyak 240 orang, narkoba sebanyak 225 orang dan situasi di Rutan Klas II B Sanggau dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Acip. (faf)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?