Jurnalis.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Yaitu Raperda Kepariwisataan, Raperda Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2019-2039, serta Raperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, penyampaian keempat Raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan empat Raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas sesuai mekanisme dan segera menjadi Perda Kota Pontianak,” harapnya usai menyampaikan penjelasan empat raperda dimaksud di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (3/3/2020).
Bahasan menjelaskan, terkait Raperda Kepariwisataan, perlu dilakukan pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan secara lebih terencana, terpadu, berkelanjutan serta bertanggung jawab.
“Dalam pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan yang berkelanjutan diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah,” tuturnya.
Raperda Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar, dilakukan tambahan setoran modal tersebut untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dimaksud dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan kepemilikan saham serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sehingga perlu menetapkan Perda tentang tambahan setoran modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar.
“Jumlah penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10 miliar,” ungkap Bahasan.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak tahun 2019-2039, bertujuan untuk memudahkan iklim investasi yang lebih bersahabat bagi semua pihak khususnya di daerah Kota Pontianak.
“Hal ini sejalan dengan karakteristik Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.
Raperda tentang RT dan RW, bertujuan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi RT dan RW dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Selain itu juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat kelurahan dalam pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan dan kekeluargaan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post