– Pertemuan Kepala Desa (Kades) dengan sejumlah perangkat Desa Sungai Bakau Kecil berujung ricuh, Selasa (3/3/2020). Pertemuan di kantor Desa Sungai Bakau Kecil itu dalam rangka membahas masalah administrasi pemerintah desa.
Kepolisian dari Polsek Mempawah Timur terpaksa mengamankan lokasi rapat. Camat Mempawah Timur R. Agus Isnanto dan Kades Sungai Bakau Kecil Arifin yang hadir pada acara tersebut dimintai keterangan di Polsek Mempawah Timur.
Pertemuan yang sedari awal memang sudah nampak memanas itu berakhir dengan protes oleh sejumlah Kepala Dusun Sungai Bakau Kecil dan Mantan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Rani. Mereka menilai Kades Bakau Kecil terlalu mengada dan arogan untuk menutupi persoalan desa yang sebenarnya.
Rani yang ditemui dilokasi kejadian menyebut, Kades Sungai Bakau Kecil terindikasi otoriter dan terjadi penyimpangan kebijakan-kebijakan terhadap pelayanan masyarakat. Sekaligus ada indikasi penyimpangan dana desa dan dana alokasi desa.
“Misalnya TPK yang di-SK-kan oleh Kepala Desa namun tidak difungsikan. Hak-hak TPK dan kewajiban tidak diberikan. Bahkan indikasinya Kepala Desa yang melaksanakan kegiatan TPK sebagai kontraktor,” terang Rani.
Rani menambahkan, pada kegiatan PKT program padat karya, ada selisih anggaran. Contohnya pada saat kegiatan pembanggunan Posyandu yang besaran anggarannya upahnya Rp 38 juta. Namun yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu dana awal.
“Artinye di situ ada selisih dana. Ada intimidasi kepada pelaksana kegiatan ketika pembayaran itu dilaksanakan,” ungkapnya.
Menyangkut persoalan Desa Sungai Bakau Kecil, pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mempawah. Namun laporan itu belum mendapat tanggapan.
“Kita dalam hal ini tidak akan membuat satu yang provokasi dan arogan, laporan yang sudah kita sampaikan ke Inspektorat belum ditanggapi hingga saat ini. Tentu saja ini menjadi persolan dimasyarakat,” ujarnya.
Rani juga menyesalkan terkait laporan SPJ Desa Bakau Kecil yang terlambat menyampaikannya. Hal tersebut menurutnya, membuat kerugian terhadap desa. Mengingat sesuai peraturan Bupati, Kades mesti menyampaikan laporan sesuai tengat waktu yang telah ditentukan.
“Jika pelaporan tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan dana desa sebebsar 10 persen. Dan ini akan berdampak pada kegiatan masyarakat,” beber Rani.
Sementara itu, Kades Sungai Bakau Kecil, Arifin yang coba dikonfirmasi terkait ricuhnya pertemuan pembahasan administrasi desa tersebut belum bisa memberikan keterangan. Demikian juga dengan Camat Mempawah Timur R Agus Isnanto. Ia mengaku belum bisa menjelaskan apa persoalan sebenarnya hingga terjadi kericuhan itu.
Namun mengenai kericuhan yang terjadi, Ia menyebut, menyerahkan persolan itu kepada pihak kepolisian.
“Apa sebab mereka sampai melakukan pengerusakan atau marah, kita belum tahu pasti. Nanti kita menunggu penyidikan dari Polsek Mempawah Timur,” terangnya. (afy)
Discussion about this post