– Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru mengamankan 27 karung gula pasir sebanyak 1.350 kilogram di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/3/2020) malam.
Bermula tim patroli masuk sektor kanan PLBN Entikong anggota Satgas Pamtas melihat ada sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna putih. Ketika didatangi orang-orang tersebut berlari meninggalkannya di semak-semak. Anggota pun memeriksa tumpukan karung tersebut.
“Ternyata karung-karung tersebut berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung 50 kilogram,” ujar Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, Kamis (12/3/2020.
Baca juga: Penyeludupan 26 iPhone Senilai Setengah Miliar Lebih Digagalkan Bea Cukai Entikong
Dikatakan dia, kegiatan patroli merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus sektor kanan dan kiri PLBN Entikong.
Karena selama ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal dan terutama Narkoba dari Malaysia.
Baca juga: Stok Gula Masih Kosong, Bulog Ketapang Belum Bisa Menstabilkan Harga
“Barang bukti gula pasir ilegal dengan berat total 1,35 ton tersebut setelah diamankan di Pos Kotis Entikong selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong,” jelasnya.
Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru mengimbau agar segala bentuk penyelundupan tidak dilakukan. Terutama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang bisa menular lewat ikan, cairan, dan lain-lain. (faf)
Discussion about this post