Jurnalis.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi (Warkop) dan Cafe untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
“Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Pontianak, Jumat (20/3/2020).
Terkait itu, surat edaran sudah diterbitkan pihaknya. Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama di titik-titik keramaian. Termasuk Warkop dan Cafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional Warkop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk mensosialisasikannya, Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia Warkop dan Cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.
“Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” tandas Edi.
Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Wali Kota, sejumlah petugas Satpol PP melakukan penyisiran ke Warkop dan Cafe yang ada. Dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, satu-persatu Warkop didatangi untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak.
“Tujuan kami melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan cafe,” ungkap Adriana.
Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di Warkop dan Cafe, dikhatirkan akan berisiko mudahnya penyebaran virus corona. Kendati demikian, Warkop dan Cafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan. Tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau Warkop.
“Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja,” ucapnya.
Ditambahkan Adriana, kebijakan ini berlaku melihat perkembangan situasi ke depan. Ia mengancam akan menindak tegas apabila masih ada Warkop atau Cafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya.
Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha Warkop atau Cafe ke kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.
“Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait perizinannya dan sebagainya,” demikian Adriana. (m@nk)
Discussion about this post