– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau kembali memutuskan pelaksanaan Salat Jumat tanggal 3 April 2020 ditiadakan. Hal tersebut disampaikan melalui Tausiyah MUI Kabupaten Sanggau Nomor: 02/MUI-SGU/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat covid-19.
Selain itu, Salat jamaah fardhu/ rowatib di Masjid juga diganti Salat di rumah. Peniadaan tersebut didasari Fatwa MUI Kalbar Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajjab 1441 H/16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Selain itu, adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar Nomor: 440/0883/KESRA-B tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus 2019 tertanggal 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Kalbar.
Serta Tausiyah MUI Kalbar nomor: 25/MUI-KB/III/2020 tanggal 6 Sya’ban 1441 / 31 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.
“Selanjutnya, keputusan Bupati Sanggau nomor 219 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Sanggau H. M. Yusuf dalam rilisnya yang diterima jurnalis.co.id, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Seorang Reaktif, Dinkes Sanggau Rapid Test 18 Orang
Keputusan itu dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang usulan, saran, pendapat serta masukan peserta rapat pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 di Masjid Agung Al Mu’awwanah Sanggau. Rapat dihadiri MUI, Kantor Kementerian Agama Sanggau, Polres, Direktur RSUD MTh. Djaman, ormas Islam (NU/Muhammadiyah), Pemkab Sanggau beserta dinas terkait, dan sejumlah tokoh Islam lainnya.
Baca juga: Jangan Pergi ke Wilayah Terjangkit Corona, Bupati Sanggau: Kalau Nekat, Saya Minta Jangan Pulang
Ada enam poin penegasan yang disampaikan. Pertama, kepada pengelola Masjid dan segenap umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat sampai ada ketentuan status daerah yang memungkinkan dilaksanakannya Salat Jumat dari pihak yang berwenang dan para jamaah menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediamannya masing-masing.
“Jadi, bedanya dengan Tausiyah MUI Sanggau yang pertama, itu ditetapkan tanggalnya yakni 27 Maret 2020, sementara Tausiyah yang kedua ini tidak ada batas waktu sampai ada ketentuan status daerah kita dari pihak yang berwenang,” jelas Yusuf.
Kedua, pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah Salat rawatib lima waktu. Namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu Salat.
Ketiga, Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di Masjid ataupun tempat lain.
Keempat, pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan Tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.
Kelima, masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah dan menjaga jarak fisik.
“Dan keenam, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh Masjid/Surau atau Musholla di Kabupaten Sanggau,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post