– Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang mengamankan seorang pemuda, YS (24) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (5/4/2020). Di hari yang sama, Polisi juga menangkap HS (30).
YS awalnya ditangkap beberapa masyarakat bersama anggota Polsek yang sedang melakukan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Tepatnya dekat Pos Kamling Dusun Sungai Beliaung, Desa Sepakata Jaya, Nanga Tayap.
“Saat penyemprotan disinfektan, tiba-tiba beberapa warga langsung menahan YS dan menggeledahnya di hadapan anggota. Hasilnya, dalam tas selempang yang dibawa YS ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,16 gram,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Polsek Sandai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba
Anggiat menjelaskan, YS ditahan oleh warga yang kemudian diserahkan ke Polisi karena sudah lama diintai warga. Menurut warga, pelaku sering mengedarkan narkoba dan membuat masyarakat resah.
“Setelah dilakukan introgasi, YS mengaku bahwa satu paket sabu yang dimilikinya di peroleh dari HS (30). Atas informasi itu, anggota bersama warga langsung mendatangi kediaman HS untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Baca juga: Maling Motor, Dua Remaja Diringkus
Di tangan HS, lanjut dia, saat digeledah dalam kamarnya ditemukan 36 paket plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 15,58 gram. Petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong dan timbangan elektrik di dalam tempat minyak rambut terletak di samping tempat tidurnya.
“Kemudian dua beserta barang bukti dibawa ke Polsek dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba. Atas perbuatannya, Mereka disangkaka pasaal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuntas Kasat. (lim)
Discussion about this post