– Saat ini terdapat 268 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari jumlah tersebut hanya 140 yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“PAUD wajib memiliki NPSN. Alasannya, jika PAUD ada NSPN, maka memudahkan mereka mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Pendidikan,” kata Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu, Muhammad Suhada.
Baca juga: Proyek DAK Ditunda, 8 Paket DAU Kapuas Hulu Proses Lelang
Dia menjelaskan, lembaga PAUD itu terdiri dari Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan satuan PAUD sejenisnya. Selain itu, di Kapuas Hulu baru ada 130 PAUD yang sudah mendapatkan BOP. Maka PAUD ini sudah terdata di Dapodik.
“Masih ada 53 desa di Kapuas Hulu yang belum memiliki PAUD,” ujarnya.
Dikatakan Suhada, belum semua desa memiliki PAUD lantaran masih minimnya sumber daya manusia yang ingin mengelola PAUD. Apalagi jika PAUD tersebut berada di daerah terpencil.
“Selain itu semua tergantung desanya itu sendiri bagaimana mau memajukan pendidikan di desa mereka,” tukasnya.
Baca juga: Kapuas Hulu Wilayah Perbatasan, Bupati Ingatkan Jangan Anggap Enteng Corona
Suhada tidak menampik, untuk mendirikan PAUD saat ini memang agak rumit. Karena harus menyelesaikan segala izin operasional sekolah, barulah pihaknya mengajukan ke Kementrrian Pendidikan Nasional agar PAUD tersebut bisa mendapatkan NPSN.
“Makanya jika desa ingin membangun PAUD, mesti koordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga kami bisa memberikan gambaran,” kata dia.
Suhada juga mengimbau pada masyarakat agar dapat memberikan rangsangan pendidikan yang dimulai dari jenjang paling bawah. Bahkan di dalam aturan bahwa anak itu diberikan rangsangan ketika 1000 hari kelahiran.
“Sehingga anak tumbuh sesuai usianya. Mereka juga diupayakan memberikan pendidikan adaptasi dan bersosialisasi sesama mereka sesuai usianya,” demikian Suhada. (dre)
Discussion about this post