– Penataan ruang memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan wilayah yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039, Rabu (15/4/2020).
“Jadi ruang kehidupan yang nyaman, artinya bagi masyarakat bisa mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia,” kata Jarot di Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun 2020 itu diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang itu.
Penataan ruang juga produktif dalam artian, proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dan berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang,” lugasnya.
Baca juga: Perusahaan Perkebunan Diminta Berkontribusi Perangi Corona di Sintang
Terkait Raperda RDTR-BWP Industri Sungai Ringin, kata Jarot, pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Raperda dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya penyusunan RDTR-BWP Industri Sungai Ringin itu diharapkan nanti dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi lokal di Kabupaten Sintang.
“Mampu berdaya saing dan ramah lingkungan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ucapnya.
Penyusunan RDTR-BWP Industri Sungai Ringin ini juga untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah tersebut. Hal ini untuk mendukung pengembangan kawasan industri. Seperti jaringan transportasi darat, sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, dan sumber air baku.
“Serta untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan Sintang Lestari demi berkelanjutan lingkungan hidup,” lugas Jarot.
Baca juga: Jangan Sampai Sintang Kebobolan Covid-19
Sementara itu, Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny saat memimpin rapat paripurna mengatakan, anggota pihaknya sepakat dengan Raperda RDTR BWP Sungai Ringin Sintang.
Di mana dalam upaya melaksanakan fungsi pembentukan Perda, telah disepakati untuk menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
“Melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk Perda,” tukasnya.
Ronny menuturkan, pembentukan Raperda RDTR BWP Sungai Ringin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena sebagaimana diketahui bersama, untuk menyikapi perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, maka kebutuhan daerah sebagai wujud pentaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah. Serta implementasi fungsi pembentukan Perda yang akan berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita, dengan telah disetujui bersama Raperda RDTR BWP Sungai Ringin dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya, serta penyebarluasan Perda yang telah ditetapkan,” harap Ronny. (m@nk)
Discussion about this post