– Bupati Kapuas Hulu AM Nasir bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pertemuan dengan para tokoh agama Islam di Aula kantor Bappeda setempat, Kamis (16/4/2020). Pertemuan ini menyikapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ketentuan ibadah umat muslim, terutama saat Ramadan di tengah wabah Covid-19.
Pertemuan ini diikuti pula MUI Kapuas Hulu, pengurus masjid di Kota Putussibau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pihak terkait lainnya. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait surat Menteri Agama (Menag) serta Fatwa MUI terkait ibadah kaum muslim dalam masa wabah virus corona.
“Untuk itu kita lakukan pertemuan terbatas ini,” ujar Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini.
Baca juga: Kapuas Hulu Wilayah Perbatasan, Bupati Ingatkan Jangan Anggap Enteng Corona
Sementara Bupati menyampaikan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan MUI terkait ibadah umat Muslim untuk menghindari penularan Covid-19.
“Sudah banyak surat edaran ataupun keputusan dari Ormas Islam dan dari pemerintah Indonesia yang harus diimplementasikan ke masyarakat. Sebab itu kami ingin mendapat masukan dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Baca juga: KPU – Bawaslu Kapuas Hulu Siap Kembalikan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Menurut Nasir, urusan ibadah memang agak sensitif. Karenanya, perlu mengundang ormasi Islam, para Ketua Masjid dan Kemenag Kapuas Hulu serta FKUB untuk dibahas bersama.
“Kita akan hadapi Ramadan biasanya ada Terawih dan buka bersama. Namun berkaitan dengan panduan ibadah sesuai syariat Islam yang disampaikan Kemenag, itu digantikan tata cara ibadah lain,” paparnya.
Sesuai surat edaran Menag dan MUI, untuk menghindari Covid-19 kegiatan sahur tidak dilakukan beramai-ramai. Cukup di keluarga inti.
“Terawih saat Ramadan juga dilakukan bersama keluarga inti. Sementara untuk Salat Jumat dianjurkan agar diganti dengan Dzuhur di rumah,” pungkas Bupati dua periode ini. (dre)
Discussion about this post