– Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan tiga pengedar sabu didua lokasi berbeda yang merupakan satu jaringan, Rabu (15/4/2020). Seorang di antaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, melalui Kasat Narkoba IPTU Suwanto mengatakan penangkapan tersebut setelah pada hari itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya tim Satnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba AIPTU Koeswoyo dan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Sepasang Pengedar Sabu di Perbatasan Dibekuk
Sekira jam 14.30 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial AL, warga beralamat Jalan Haji Said, Kelurahan Beringin, Sanggau. Perempuan 30 tahun ini diamankan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sanggau, Jalan Agus Salim. Dari hasi pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip diduga berisikan sabu.
“Beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Petugas lantas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Berhasil menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisikan sabu. Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu bundel plastik bening berkelip, satu korek api gas, satu buah tas kecil, satu sendok sabu pipet plastik, dan satu handpone.
“Kemudian kita mengejar jaringan lainnya yang merupakan target operasi,” ucapnya.
Baca juga: Simpan Sabu di Pakaian Dalam, IRT Dibekuk Saat Tunggu Pembeli
Dari hasil pengembangan itu, petugas mengamankan warga Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas berinisial WR (26) dan EA (23) beralamat Entakai, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Keduanya ditangkap di area pemakaman Cina di Tanjung Kapuas sekira jam 15.15 Wib.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Petugas juga menyita satu bundel plastik bening berklip, dua unit Hp berikut simcard, uang tunai sejumlah Rp 650 ribu, satu unit, satu dompet dan lainnya.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post