– Selama ini pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan menguji sampel lendir (swab) terhadap pasien di Kalimantan Barat (Kalbar) harus ke Jakarta. Namun, tak lama lagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar sudah bisa melakukannya sendiri, yaitu di laboratorium Rumah Sakit (RS) Untan Pontianak.
Pengujian swab ini akan mulai dilakukan Senin (20/4/2020). Pemeriksaan real time PCR ini akan dilakukan terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang reaktif Covid-19. Selain itu juga, diutamakan warga berusia 60 tahun ke atas yang rentan.
Baca juga: 105 Orang di Kalbar Reaktif Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar H Harisson mengatakan, pihaknya sudah menyediakan pemeriksaan swab melalui PCR dengan kapasitas 75 orang.
“Jadi kapasitas yang sudah kami buat lebih besar, yaitu sebesar 75 orang per hari,” ujarnya, Sabtu (18/4/2020).
Pemeriksaan akan dimulai dari pukul 08.30 Wib sampai pukul 11.30 Wib. Diharapkan warga berusia 60 tahun ke atas yang rentan dapat mendaftarkan namanya.
“Tetap mendaftarkan diri dulu kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melalui nomor WA chat di 0812 9211 9119,” katanya.
Baca juga: Kabar Mengejutkan, Terjadi Lonjakan Positif Corona di Kalbar
Dikatakan Harisson, sampai saat ini untuk pemeriksaan rapid test terhadap penduduk berusia 60 tahun ke atas dengan penyakit penyerta sebanyak 57 orang. Yaitu penderita Diabetes Melitus (DM), jantung, paru-paru kronis atau penyakit lainnya
“Dari 57 orang ini ada 56 orang yang non reaktif dan 1 orang yang reaktif ” jelasnya.
Terhadap satu orang yang reaktif langsung dilakukan pemeriksaan PCR. Kalau warga yang reaktif Covid-19 ini dalam keadaan sehat atau tanpa gejala, maka diminta agar mengisolasi diri di rumah.
“Begitu pula misalnya ada batuk pilek atau sakit ringan juga kita harapkan tetap di rumah, mengisolasi diri di rumah selama 14 hari,” imbuhnya.
Untuk warga yang reaktif, lanjut Harisson akan pihaknya laporkan ke Dinkes kabupaten/kota tempat bersangkutan berdomisili. Nanti Dinkes kabupaten/kota yang akan melakukan pemantauan selama 14 hari terhadap warga yang reaktif, tapi dalam kondisi baik. (m@nk)
Discussion about this post