– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara menganggarkan Rp 10 miliar untuk penanganan wabah Covid-19. Dana sebesar itu didapat setelah menggeser APBD Kayong Utara.
Anggaran diperoleh dari kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimungkinkan tidak terlaksana tahun ini akibat dampak Covid-19. Di antaranya kegiatan perjalanan dinas setiap OPD dan anggota DPRD Kayong Utara.
“Kita sudah melaporkan ke pemerintah pusat, kalau ada beberapa kegiatan yang kita pangkas, seperti perjalanan dinas, anggaran yang tidak cukup urgen,” jelas Bupati Kayong Utara, Citra Duani.
“Itu ada sekitar 25 persen sudah kita laporkan. Kurang lebih ada sekitar Rp 10 milar yang kita geser,” timpal Bupati.
Baca juga:Â Khawatir Corona, Bongkar Muat Bauksit Diminta Dihentikan Sementara
Lebih lanjut dijelaskan Citra, penyisiran anggaran yang saat ini dilakukan setiap OPD agar dana penanganan Covid-19 di Kayong Utara bisa mencapai 50 persen.
“Seperti pengadaan kendaraan dinas sewa gedung dan kegiatan bimbingan teknis kita geser agar dana penanganan Covid-19 bisa mencapai hingga 50 persen,” ujarnya.
“Kemudian ada SKB 2 Menteri, ada pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) kalau DAK (Dana Alokasi Khusus) sudah pasti dipangkas, kecuali dana bidang kesehatan dan dana pendidikan, itu tidak dipangkas,” sambung Bupati.
Dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Desa (DD) tidak luput menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan penyesuaian anggaran penanganan wabah virus corona.
Baca juga:Â Bongkar Muat Bauksit Dilepas Pantai, Citra Duani: Mereka Lebih Safety
Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi RI pada 14 April 2020 menyebutkan, prioritas penggunaan desa diubah. Berdasarkan Permendes Nomor 06 Tahun 2020, pemerintahan desa dibolehkan untuk melakukan Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) dengan beberapa ketentuan.
Bagi desa yang memperoleh dana transfer pusat kurang dari 800 juta, maka dibolehkan untuk menganggarkan untuk penanganan Covid-19 sebesar 25 persen. Sedangkan bagi desa yang menerima Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar boleh menganggarkan dana desa hingga 30 persen untuk BLT Dana Desa.
Kemudian, yang menerima lebih dari Rp 1,2 miliar boleh mengangarkan dana desa hingga 35 persen untuk bantuan langsung tunai ke masyarakat miskin dan yang terdampak.
“Kemudian dana desa juga ada pergesaran sesuai surat dari kementerian sosial supaya dana desa ada BLT kepada masyarakat, jadi nanti kita memberikan bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya belum ada dalam data kita kasi bantuan,” kata Citra Duani. (lud)
Discussion about this post