Tiga Proyek DAK di Dinas PUTR Ketapang Tetap Dikerjakan

Mahsus

– Tiga item kegiatan fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang tetap dilanjutkan.

Sebelumya, Pemerintah Pusat telah membatalkan seluruh kegiatan DAK tahun tahun 2020, khususnya kegiatan di luar bidang pendidikan dan kesehatan.

“Ada tiga item kegiatan di Dinas PUTR yang dilanjutkan pengerjaannya tahun ini. Pasalnya, sudah selesai lelang pada 23 Maret dan kontrak ditandatangani pada 27 Maret 2020,” kata Sekretaris Dinas PUTR Ketapang, Mahsus, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Pemadaman Listrik Ganggu Proses Sidang Telekonferensi

Mahsus menyebutkan, tiga item pekerjaan tersebut yaitu, pengerjaan jalan Negeri Baru-Pelang, Pelang-Pematang Gadung dan Kalam Loko-Simpang Hulu. Masing-masing item pekerjaan mencapai Rp9 miliar.

Baca Juga :  Ketua PKK Ketapang Buka Lomba Bercerita

“Total keseluruhan ada sekitar Rp27,6 miliar proyek DAK tahun 2020 di Dinas PUTR yang berhasil dilanjutkan pengerjaannya,” sebut dia.

Mahsus menjelaskan, tiga item pekerjaan itu berhasil dilanjutkan karena proses lelang lebih cepat dilakukan sebelum merebaknya wabah Covid-19. Dengan demikain, se Kalbar hanya Ketapang yang bisa mengerjakan DAK tahun 2020.

“Pada 16 April 2020 kemarin, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020, menyebutkan ketiga paket kegiatan ini diakui dan dilanjutkan pengerjaannya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Ketapang Perpanjang (Lagi) Libur Sekolah

Meski berhasil melanjutkan tiga item pekerjaan DAK tahun ini, ada tiga item pekerjaan di Dinas PUTR Ketapang ditunda. Masing-masing item pekerjaan memiliki pagu anggaran Rp6,54 miliar, Rp5,6 miliar dan sanitasi dengan pagu dana Rp13,8 miliar.

Baca Juga :  Usulan Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Ketapang Rp85,6 Miliar

“Untuk pekerjaan yang berada di Bidang Sumber Daya Air sebenarnya sudah proses lelang, tapi belum selesai. Kalau yang di Bidang Cipta Karya memang masih belum proses lelang, makanya batal,” lanjutnya.

Soal adanya penundaan kegiatan yang bersumber dari DAK, dia turut membenarkan. Hal tersebut diakuinya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, No.S-247/MK.07/2020 yang diterbitkan 27 Maret 2020.

“Penundaan kegiatan ini adalah salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Akan tetapi, untuk tiga kegitan kita tetap bisa berlanjut,” tutupnya. (lim)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?