– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau melakukan rapat dalam rangka tentang pelaksanaan zakat Maal, zakat fitrah, infak dan sedekah tahun 2020/1441 H, Selasa (21/4/2020). Rapat dilaksanakan di aula kantor Kemenag Sanggau.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Sanggau, Kasi Bimas Islam, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah Sanggau. Hasil rapat tersebut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B -620/ Kk.14.08.6/ BA.03.2/ 04/2020.
“Menetapkan nilai zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg,” kata Kepala kantor Kemenag Sanggau, H. M. Taufik.
Baca juga: Reaktif Corona, Tujuh Tenaga Medis di Sanggau Dikarantina
Zakat fitrah beras bisa juga digantikan dengan uang. Klasifikasi pertama, beras Rp 15.000 x 2,5 Kg menjadi Rp 37.500/jiwa. Klasifikasi kedua, beras Rp 14.000 x 2,5 Kg menjadi Rp 35.000/jiwa. Klasifikasi ketiga, beras Rp 13.000 x 2,5 Kg menjadi Rp 32.500/jiwa.
Kemudian, klasifikasi keempat, beras Rp 12.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 30.000/jiwa dan Klasifikasi kelima, beras Rp 9.500 X 2,5 Kg menjadi Rp 23.750/jiwa.
“Bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan itu, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” jelas Taufik.
Baca juga: Rapat Menyikapi Kegalauan Umat terkait Salat Selama Ramadan di Tengah Corona
Untuk pelaksanaan zakat fitrah, lanjut Taufik, dimulai pada 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khotib membaca khutbah Idul Fitri. Oleh karena itu, Kantor Kemenag Sanggau mengimbau muzakki atau wajib zakat menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui UPZ Surau/Masjid Dinas/Instansi di masing-masing daerah atau pun Baznas.
“Kemudian, dalam menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah, agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 sebelum 1 Syawal,” imbuhnya.
Selanjutnya, kepada UPZ/Baznas diupayakan penyaluran zakat fitrah agar tidak menggunakan kupon dan menghindari pengumpulan massa. Tapi lebih diutamakan disalurkan langsung oleh panitia zakat kepada mustahik dengan tetap memperhatikan standar kesehatan. Seperti penggunaan masker, sarung tangan, cuci tangan sekali pakai dan menjaga jarak.
“Yang terakhir kami minta UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya ke kantor Kementerian Agama Sanggau melalui Seksi Bimas islam, BAZNAS Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” harap Taufik. (faf)
Discussion about this post