Forkompimda dan Tokoh Agama Sekadau Godok Tata Cara Ibadah Ramadan

Forkompimda dan tokoh agama Sekadau menggelar rapat bersama membahas tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (22/4/2020). Foto: Sukri/Jurnalis.co.id

– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh adat di Kabupaten Sekadau menggelar rapat bersama di kantor Bupati Sekadau, Rabu (22/4/2020). Agenda rapat membahas masalah panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah serta tatacara pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Agenda rapat membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan ditengah pandemi Covid 19 ini,” kata Zakaria Umar, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau disela rapat tersebut.

Baca juga: Wartawan Sekadau Dapat Bantuan Sembako dari Polres dan Pemkab

Rapat dimpimpin langsung Bupati Sekadau, Rupinus. Ikut hadir Wakil Ketua DPRD, Zainal Bong, Kapolres, AKBP Marupa Sagala, Pabung Sanggau, Mayor Arh M Agus Setiawan, Ketua MUI, Kyai Mudhlar serta para tokoh agama lainnya.

Baca Juga :  Berisiko Terinfeksi Corona, Belasan Wartawan Sekadau di-Rapid Test

Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Kyai Mudhlar mengatakan, secara nasional MUI pusat memang sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Inti dari fatwa adalah adanya pembatasan kegiatan peribadatan, termasuk selama Ramadan jika memang kondisi wabah virus corona tak terkendali di suatu daerah.

Forkompimda dan tokoh agama Sekadau menggelar rapat bersama membahas tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (22/4/2020). Foto: Sukri/Jurnalis.co.id

Untuk di Kabupaten Sekadau, memang harus ada kesepakatan yang mengatur hal itu. Hanya saja, kondisinya disesuaikan juga dengan kondisi daerah.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Pemkab Sekadau Dididik Pencegahan Korupsi

“Kita juga tidak boleh memaksa. Apalagi di darah pedalaman dimana tidak semua orang bisa menjadi imam Salat Tarawih di rumah masing-masing,” ucapnya.

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Corona, Polres Sekadau Bagikan Paket Sembako

Mudlhar menegaskan, untuk membuat kesepakatan atau fatwa, harus ada dasar yang kuat. Termasuk kondisi wabah yang sebenarnya.

“Kita (Sekadau, red) memang belum ada yang positif. Tapi penyebaran virus juga cukup membahayakan. Mungkin nanti bisa dibuat edaran dari dinas terkait soal seperti apa kondisi wabah yang ada di daerah kita sekarang,” tutur Mudhlar. (suk)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?