– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang menyampaikan seruan berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Ramadan 1441 H di tengah wabah Covid-19. Seruan bagi umat muslim di Ketapang itu meliputi enam poin.
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH Faisol Maksum mengatakan, seruan disampaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gubernur Kalbar telah menetapkan Kalimantan Barat sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 berdasarkan surat edaran Gubernur tentang KLB/Tanggap Darurat Covid-19 tanggal 17 Maret 2020.
Kedua, memperhatikan intruksi Bupati Ketapang tentang Kewaspadaan Penularan dan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Maret 2020.
Baca juga: Pemkab Ketapang Serahkan Bantuan APD ke RS Fatima
Ketiga, fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020 dan surat edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Serta informasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bahwa Ketapang sudah terdapat lima orang positif Covid-19 hingga Rabu 22 April 2020.
“Selanjutnya hasil rapat Pengurus Dewan Pimpinan MUI Ketapang bersama satuan kerja pemerintah daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kementrian Agama dan Ketua Pengurus Masjid Ketapang pada 20 April 2020 dan dilanjutkan dengan rapat pimpinan harian MUI Ketapang 21 April 2020,” terangnya, Rabu (24/4/2020).
Adapun enam seruan tersebut, pertama, MUI Ketapang menyerukan agar masyarakat Ketapang khususnya umat muslim untuk senantiasa menjaga kondusifitas, kenyamanan dan kesucian bulan suci Ramadan dengan memperbanyak amaliah dan mendekatkan diri kepada Allah serta memanjatkan doa agar pandemi ini segera berlalu.
Baca juga: PDP dan ODP Ketapang Bertambah, Satu Reaktif Corona
Kedua, menyerukan agar melaksanakan amaliah sunnah Ramadan berupa salat tarawih dan tadarus di rumah masing-masing sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.
Ketiga, mempertegas dan menguatkan kembali imbauan MUI Ketapang yang telah dikeluarkan terkait wabah Covid-19.
“Keempat, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi menggantinya dengan salat zuhur di rumah untuk sementara waktu sampai pemerintah mengumumkan kondisi normal,” lanjutnya.
Seruan kelima, tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib atau salat lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat.
“Terakhir, meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas warga yang melanggar intruksi Bupati dan seruan MUI sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat seruan dikeluarkan agar semua pihak dapat memaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” tuntasnya. (lim)
Discussion about this post