– Terhitung mulai Sabtu (25/4/2020) Bandara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial berjadwal dan tidak berjadwal. Ketentuan itu berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, H Amran Hamid ST mengatakan, pemberhentian sementara ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk pegawai kita tetap beraktivas seperti biasa. Hanya saja penerbangan yang diberhentikan sementara waktu hingga 31 Mei 2020,” katanya, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Eks Mess Ketapang Terbakar
Menurut Amran, kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk transportasi udara. Tetapi berlaku untuk perhubungan baik udara, laut termasuk kereta api.
“Batas waktu pembehentian sementara penerbangan bukan waktu permanen, karena kemungkinan adanya perubahan dan tergantung perkembangan persoalan Covid-19, berkurang atau bertambah,” terangnya.
Ia menambahkan, sejak kasus Covid-19 mewabah, memang operasional penerbangan mengalami penurunan penumpang hingga 50 persen dari beberapa rute penerbangan. Seperti Pontianak ke Ketapang, Ketapang ke Pontianak, Ketapang ke Semarang dan Semarang ke Pontianak.
“Kalau waktu normal sehari ada 6 kali penerbangan. Setiap penerbangan, bisa 60-70 orang penumpang. Sejak corona hanya sekitar 20 orang, bahkan pernah satu orang penumpang yang datang,” ungkapnya.
Baca juga: Enam Positif Covid-19 Ketapang Bagian dari Klaster Kegiatan Keagamaan di Malaysia
Sejauh ini, pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama otoritas Bandara Pontianak, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan.
Selain itu, mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute atau reschedule.
“Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tentu dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap juga kebijakan ini dapat dipatuhi bersama, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah dapat berjalan tertib dan lancar,” tutup Amran. (lim)
Discussion about this post