– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ketapang Tahun 2019, Senin (27/4/2020) di ruang rapat utama kantor DPRD.
Rapat penyampaian pidato Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Farhan tersebut dipimpin Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi. Rapat dihadiri 31 Anggota DPRD dan disaksikan seluruh Kepala OPD se-Ketapang melalui telekonferensi.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda). Hal demikian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemda di pasal 19 ayat 1 .
Kemudian, pada pasal 69 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, terkandung makna refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi seputar permasalahan dan kinerja Pemda sebelumnya.
“Penyampaian LKPj tentu akan semakin mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja Pemda berlandaskan semangat kemitraan. Seperti saling melengkapi, mengisi dan berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” terang Febriadi.
Baca juga: Pemkab Ketapang Pesan 6.000 Rapid Tes
Dia mengungkapkan, di penghujung LKPj, dari berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi. Tujuannya guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD.
“Dewan akan merujuk pada segenap dokumen perencanaan yang hakekatnya merupakan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Ketapang,” ungkap Febri.
Bupati Ketapang dalam pidatonya yang dibacakan Sekda, H Farhan menyebutkan, LKPj disampaikan sebagai wujud tanggungjawab atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada Pemda dalam memimpin penyelenggara Pemerintah Ketapang.
“Terutama guna mendukung terwujudnya kepemerintahan secara baik atau good governance dalam suasana kehidupan demokratis, taransparan dan akuntabel,” sebutnya.
Baca juga:Â Penerbangan Komersil Bandara Rahadi Oesman Dihentikan Sementara
Selain itu, pelaksaanaan LKPj telah diatur pada pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Sehingga isi dan naskah LKPj mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda.
“Maka pada kesempatan ini, kami menyampaian pengantar LKPj Bupati Ketapang tahun 2019, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2019 yang merupakan pengantar dari uraian lengkap Buku LKPJ,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post