
– Aparat gabungan Kabupaten Ketapang mengamankan dua warga yang sedang nongkrong di tengah pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020) dinihari. Kedua pria itu terpaksa diamankan karena melawan ketika diimbau untuk bubar.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pengamanan pria inisial SD (23) dan SP (35) bermula saat petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan patroli memutus mata rantai Covid-19 pada Selasa (28/4/2020) malam di Jalan Paya Kumang, Delta Pawan.
“Keduanya didapati duduk berkerumun di ruko Jalan Paya Kumang. Sebelumnya telah dilakukan imbauan membubarkan diri tiga kali, namun tidak diindahkan. Sebab itu dilakukan pengamanan,” kata Eko Mardianto, Rabu (29/4/2020)

Baca juga:Â Diagnosa Gagal Jantung, Satu PDP di Ketapang Meninggal Dunia
Eko menyebutkan, pengamanan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan polisi nomor: LP/158–A/IV/RES.1.24./2020 tanggal 29 April 2020.


“Selain kedua pria itu, aparat juga mengamankan dua unit sepeda motor merk kawasaki dan honda beat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Baca juga:Â Pemkab Ketapang Pesan 6.000 Rapid Test
Ia menambahkan, langkah pengamanan oleh petugas sudah sesuai imbauan terkait Maklumat Kapolri dan Instruksi Bupati Ketapang tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda maksimum enam ratus rupiah dikali 15,” tambahnya. (lim)


Discussion about this post