– Pandemi Covid-19 masih mengganas. Kebijakan meliburkan belajar di sekolah terpaksa kembali diperpanjang. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP hingga tanggal 30 Mei 2020.
Baca juga: Rumah Karantina Pontianak Kekurangan Relawan Covid-19
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/Disdikbud/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Peserta Didik dari Rumah. Langkah ini dilakukan lantaran memperhatikan situasi dan kondisi masa darurat penyebaran virus corona di Kalimantan Barat umumnya dan Kota Pontianak khususnya.
“Perpanjangan masa belajar di rumah ini akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (30/4/2020).
Selama masa belajar di rumah, para kepala sekolah (Kepsek) diminta melakukan pemantauan proses pembelajaran terhadap tenaga pendidik (guru) secara daring atau jarak jauh.
Baca juga: Pontianak Masuk Sepuluh Besar Survei Penilaian Integritas
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, para Kepsek juga harus memantau keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
“Melalui aplikasi share location WhatsApp agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah bila tidak ada keperluan penting dan tidak bepergian ke luar daerah Kota Pontianak,” tegasnya.
Edi juga meminta kepada Pengawas Pembina Sekolah dan Penilik Non Formal untuk melakukan pemantauan atau supervisi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Saya minta seluruh sekolah mematuhi ketentuan ini,” pungkas Edi. (m@nk)
Discussion about this post