– Entah setan apa yang ada dibenak ADS, warga Dusun Apar Pura, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Bukannya melindungi, pemuda 19 tahun ini begitu tega menyetubuhi adik kandungnya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Satpolair Polres Bengkayang Ingatkan Masyarakat Pesisir Tidak Sebar Hoaks Covid-19
Kapolsek Ledo, IPTU Asep Maulana memimpin langsung penangkapan terhadap ADS di kediamannya, Kamis (30/4/2020). Tak berkutik, pelaku pun mengakui perbuatannya telah menyetubuhi adik kandung sendiri yang masih berstatus pelajar itu.
“Dia tega melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” terang Kapolsek, Sabtu (2/5/20).
Baca juga: Satlantas Polres Bengkayang Gencar Kampanye Larangan Mudik
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tak senonoh tersebut lebih dari 10 kali. Yaitu sejak Januari sampai Maret 2020. Perbuatan persetubuhan dan pencabulan sedarah atau inses ini terungkap setelah kakak korban melaporkannya ke Polsek Ledo.
“Saat ini kita sudah memperoleh dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban juga pelaku saat kejadian berlangsung,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat tindak pidana lersetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana Pasal 76 D,Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 76 E, pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (adi)
Discussion about this post