– Jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus Roni Lesmana (38) dan Dodi Wijaya (30), pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (7/5/2020). Keduanya merupakan residivis yang baru bebas bulan April kemarin lantaran mendapat asimilasi Kemenkumham RI.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dasar adanya laporan kehilangan sepeda motor dari warga pada tanggal 2 Mei lalu di Gang Kurma, Jalan KH Mansyur, Kecamatan Delta Pawan.
“Dari laporan itu kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Dodi Wijaya dan Roni Lesmana pada Kamis 7 Mei,” kata Eko, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: 21 Santri Temboro di Ketapang Belum Jalani Rapid Test
Eko menjelaskan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX hasil curian tersangka.
“Saat ini mereka sudah berada di Polres Ketapang. Keduanya merupakan narapidana yang dapat asimilasi pada 3 April dan 4 April bulan lalu. Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan melanggar pasal 363,” jelasnya.
Sementara itu, Roni Lesmana (38) membenarkan jika dirinya baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu.
“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi. Sebelumnya saya dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga,” ujarnya saat diwawancara di Mapolres Ketapang.
Baca juga: Pemkab Ketapang Terima Bantuan 300 Rapid Test dari Kadin Kalbar
Menurut dia, pasca bebas dari penjara, dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian. Diantaranya di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma di sebelah futsal, salah satunya dilakukan bersama rekannya Dodi Wijaya.
“Kendaraan yang dicuri saya jual di Kecamatan Sandai. Harganya 4 juta lebih, uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dia menambahkan, sebelum menjalankan aksi, dirinya terlebih dahulu mengintai lokasi yang menjadi sasaran. Seperti di lokasi pencurian di Gang Kurma yang diintai sejak pukul 21.00 WIB.
“Subuh, sekitar jam 04.00 dinihari saya memgambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali. Kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau caranya,” tambahnya.
Sedangkan Dodi Wijaya juga mengaku baru bebas dari penjara sama halnya mendapatkan asimilasi. Dia kembali beraksi setelah diajak tersangka Roni Lesmana.
“Dia (Roni Lesmana) ke rumah saya ngajak mencuri, dan saya ikut saja. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” ucapnya.
“Sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan,” timpal dia. (lim)
Discussion about this post