– Persatuan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau tidak menyelenggarakan pawai takbiran dan Salat Idul Fitri pada tahun ini. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum mereda.
Keputusan itu diambil setelah mengelar rapat terbatas bersama Kemenag dan Polres Sanggau di Gedung Baznas Sanggau, Jalan Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (12/05/2020).
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Menyasar 10.302 KK di Sanggau
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum PHBI Kabupaten Sanggau Hadi Sudibjo. Turut dihadiri Kasubag Tata Usaha Kemenag Sanggau Ahmad Saukani, KBO Sat Intelkam Polres Sanggau IPDA Eko Aprianto dan sejumlah pengurus inti PHBI Kabupaten Sanggau.
Hadi Sudibyo usai rapat mengatakan, pengurus PHBI memutuskan berdasarkan saran pendapat dari Kemenag, Polres dan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 maupun Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Baca juga: Covid-19, Imigrasi Sanggau Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor
Bahwa di Kabupaten Sanggau pelaksanaan pawai takbiran menyambut Idul Fitri 1441 dan Salat Id di lapangan yang biasa dilaksanakan oleh PHBI ditiadakan.
“Walaupun nanti kita tetap memperhatikan Fatwa MUI menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Hadi menambahkan, pertimbangan lain ditiadakannya pawai takbir dan Salat Idul Fitri adalah memperhatikan status tanggap darurat non alam atau Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau. (faf)
Discussion about this post