– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial di Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai Rp177 juta yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak virus corona di kawasan pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jaya Kesuma, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020) siang.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, diduga penyaluran bantuan sosial tidak diserahkan seratus persen kepada masyarakat terdampak corona, namun hanya beberapa persen saja untuk laporan kegiatan seremonial,” ungkap Jaya Kesuma.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemkot Pontianak Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok dengan nilai dua ratus ribu rupiah tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Namun bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak sepuluh persen.
“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B yang merupakan Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen,” jelas Jaya Kesuma.
Baca juga: 7 Kasus Baru Positif Covid-19 Kalbar: 1 di Singkawang, 3 Ketapang dan Sekadau
Dalam waktu dekat, Kejati Kalbar akan menetapkan tersangka. Pihaknya bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi. Penyidik sendiri telah menyita paket sembako yang baru dibeli setelah adanya temuan pihak kejaksaan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona ini,” ucap Jaya Kesuma. (Ndi)
Discussion about this post