
– Baru sekitar satu bulan keluar penjara, Budi R alias Budi Tato kembali ditangkap jajaran Polsek Matan Hilir Selatan (MHS), Polres Ketapang, Jumat (29/5/2020). Pria 39 tahun ini ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan, bahkan mengaku sebagai aparat untuk menakuti korbannya.
“Pelaku diamankan karena ingin melakukan kejahatan terhadap seorang pedagang bawang atas nama H Nahrowi,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek MHS, IPTU Sabariman, Minggu (31/5/2020).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2020) pukul 12.00 Wib. Saat itu, korban yang menggunakan kendaraan pikap sedang membawa bawang putih menuju arah Kecamatan Marau.
Baca juga: Maling Motor, Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Sungai Laur
Dalam perjalanan, korban dibuntuti kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza. Kemudian mobil korban dihentikan pelaku tepatnya di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan MHS.
“Sewaktu berhenti, pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa mobil korban melakukan tabrak lari sekitar dua hari lalu. Padahal berdasarkan pengakuan korban, sejak Lebaran mobilnya tidak pernah keluar,” jelas Sabariman.
Tak berhenti di situ, pelaku mengancam korban agar tidak macam-macam. Dia juga mengaku aparat yang kemudian menawarkan apakah korban mau damai atau lanjut.
“Mendengar tawaran pelaku, korban memilih lanjut seraya meminta surat tugas dan kartu tanda anggota. Namun pelaku tidak bisa menunjukkan, sehingga mengalihkan pembicaraan ke muatan Pikap korban,” ungkapnya.
Baca juga: Enam Hari Tenggelam, Mayat Warga Jongkong Ditemukan Pemancing
Selanjutnya, pelaku menawar dan akan membeli bawang putih milik korban sebanyak dua karung seharga Rp700 ribu. Tapi korban menolak. Pelaku kembali menawar dan menjanjikan akan dibayar di Pos Polisi Sungai Tengar, Kendawangan hingga akhirnya korban setuju.
Saat di perjalanan, pelaku justru putar balik ke arah Ketapang. Merasa ditipu, korban pun ikut putar balik sambil menghubungi rekannya untuk menghentikan mobil pelaku tersebut.
“Mobil pelaku berhasil dihentikan di Desa Sungai Bakau, MHS oleh warga. Pelaku langsung diamankan warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek MHS. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek MHS untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Diketahui, pelaku adalah residivis tindak pidana perampokan di Kota Pontianak dan Narkoba di Kabupaten Ketapang. Parahnya, dia baru bebas murni sekitar satu bulan lalu. (lim)
Discussion about this post