– SPD (39) menghabisi nyawa Asnan (49) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (4/6/2020). Kasus pembunuhan tersebut berawal dari utang piutang sebesar Rp18 juta.
“Ini bermula dari adanya utang-piutang, di mana korban pembunuhan ini berutang dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, Jumat (5/6/2020).
Sebelum kasus pembunuhan itu terjadi, SPD dan Asnan sempat bertemu pada Senin kemarin. Karena saat itu, korban berjanji akan membayar sebagian utangnya kepada pelaku. Ternyata, korban hanya menyicil sebesar Rp200 ribu.
Merasa kecewa dan dipermainkan, pelaku merencanakan untuk melukai korban. SPD lantas mengasah parang dan mempersiapkan besi cor. Kamis (4/6/2020) pelaku yang sudah siap dengan rencananya menunggu korban jam 05.00 Wib di jembatan Sungai Kelambu dengan berpura-pura memancing.
Nahas bagi korban, sekitar pukul 13.30 Wib melintas. Tak menunggu lama, pelaku yang sudah jengkel langsung melancarkan aksinya.
“Kemudian tanpa banyak berkata tersangka mengayunkan besi cor tadi ke arah perut dengan tujuan agar korban ini terjatuh dan tujuan nanti adalah untuk memotong tangan dan kaki korban,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh, tersangka mengayunkan parangnya untuk melukai kaki korban. Asnan sempat lari, namun dikejar SPD. Upaya korban menghindari amukan pelaku tak berhasil. Bacokan berulang-ulang itu mengenai kepala, kaki dan perut korban.
“Sehingga korban banyak mengeluarkan darah, karena mendapatkan luka bacokan di bagian kepala dan kaki dan ada bagian perut,” ujarnya.
Setelah melampiaskan dendamnya, pelaku pergi ke Polsek Tebas. Ia menyerahkan diri ke kantor polisi. Kepada petugas ia berterus terang sudah membacok pelaku.
Atas aksi nekatnya, pelaku akan dijerat Pasal Pembunuhan Berencana atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
“Atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Prayitno. (gun)
Discussion about this post