– Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang, tercatat sebanyak 147 dari 253 Desa di Ketapang sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kepala DPMPD Ketapang, Heryandi mengatakan, dari 147 desa yang sudah menyalurkan BLT-DD, terdata sebanyak 10.720 Kepala Keluarga (KK) telah menerima bantuan tersebut dengan total besaran secara keseluruhan Rp6.426.000.000.
“Data itu sesuai update yang kita kirim langsung ke Kementerian. Itu data tanggal 9 Juni 2020,” kata Heryandi kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, masing-masing KK mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan. Terhitung sejak April hingga Juni 2020.
“Selain itu, ada tambahan untuk tiga bulan berikutnya, yakni bulan Juli hingga September. Hanya saja besarannya berbeda, yaitu Rp300 ribu per KK sesuai peraturan,” ujarnya.
Selain 147 desa sudah menyerahkan BLT-DD, juga terdapat sejumlah desa yang masih baru selesai melakukan pendataan dan yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa khusus (Musdessus) sebelum menyalurkan BLT-DD.
“Untuk jumlah desa yang telah selesai data itu ada 81. Sementara jumlah desa sudah Musdessus ada 172, yang mana 147 di antaranya sudah menyalurkan,” timbalnya.
Adapun kendala yang dihadapi oleh desa belum dapat menyalurkan BLT-DD ialah persoalan pendataan. Sedangakan syarat untuk mendapat BLT-DD adalah warga yang belum mendapat bantuan dari program lainnya, seperti PKH, BST maupun Kartu Prakerja.
Sebab itu, diperlukan usaha dari pihak desa agar warga yang sudah mendapat bantuan dari program lain tidak kembali mendapat bantuan dari program BLT-DD tersebut.
“Makanya Musdessus perlu dilakukan. Pihak desa, mulai dari Kepala Desa, Pengawas Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa atau pihak-pihak lainnya wajib terlibat agar program BLT-DD tepat sasaran,” jelasnya.
Terakhir, ia meminta seluruh Kepala Desa segera melaporkan proses pelaksanaan penyaluran BLT-DD. Terlebih, jika di suatu desa tidak melaporkan laporan terkait penganggaran, maka kedepannya desa tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Setiap Desa harus menganggarkan BLT DD, walaupun di Desa itu dianggap tidak ada warga yang terdampak. Jika tidak, sanksinya adalah pencairan dana desa tahap ketiga tidak dapat dicairkan,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post