– Di tengah penerapan new normal Covid-19, pelaku usaha di Kota Pontianak diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan ada sanksi yang diterapkan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha terutama sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan normal baru.
Hal itu dikatakan Edi saat menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Masa Pandemi Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2020).
Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan. Mulai dari kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan.
“Serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I (pengamanan, Gakum, Pemulihan dan Layanan Dasar),” ungkapnya.
Kemudian terkait pelaksanaan pesta pernikahan yang biasa dilakukan pada hotel-hotel maupun gedung, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan protokol kesehatan terkait hal itu.
“Termasuk pula bioskop, tempat olahraga, taman-taman dan sebagainya, mudah-mudahan awal Juli itu paling lama,” ucapnya.
Edi menambahkan untuk kebijakan kewajiban melaksanakan rapid test bagi pelaku usaha diharapkan ada kreativitas dan inovasi untuk melakukan kerjasama. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang sudah melakukan rapid test secara mandiri.
“Tujuannya demi menjaga keselamatan bersama,” tuturnya.
Ia menyampaikan jika masyarakat terlampau kebablasan dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka hal yang sudah dilakukan selama tiga bulan akan menjadi sia-sia dan tidak memberikan hasil.
“Dalam rangka mengantisipasi itu, kita tidak boleh lengah dan harus waspada, jika terlampau euforia bisa kebablasan,” kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, berharap kerjasama dari seluruh pihak, baik petugas, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Dirinya menegaskan bagi pihak yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pontianak akan dilakukan penindakan. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Upaya ini adalah upaya bersama baik pelaku usaha, masyarakat atau konsumen untuk patuh terhadap aturan.
“Kami tim yang tergabung di lapangan untuk memantau aktivitas siap mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini,” tegasnya.
Komarudin menjelaskan masyarakat harus membiasakan diri dengan pola kehidupan yang baru. Kebiasaan yang mengedepankan protokol kesehatan sehingga memerlukan pola pengawasan personil yang cukup banyak.
Dikatakannya, TNI dan Polri siap menjalankan tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan, petugas akan melakukan pemantauan di lapangan.
“Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan,” pungkas Kapolresta. (m@nk)
Discussion about this post