
– Di tengah pandemi Covid-19 ternyata tak menyurutkan sekelompok masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas perjudian. Salah satu perjudian yang saat ini terdeteksi oleh pihak Polresta Pontianak adalah sabung ayam.
Pihak kepolisian mengklaim sudah mendeteksi sedikitnya lima titik di wilayah Kota Pontianak yang dijadikan tempat perjudian ini. Yang paling banyak adalah di wilayah Pontianak Utara, di antaranya di Jalan Khatulistiwa, Jalan Kebangkitan Nasional dan wilayah Sungai Selamat.
Lokasi yang dijadikan tempat perjudian ini dominan merupakan wilayah yang jauh dari permukiman warga. Biasanya di tengah area perkebunan kelapa sawit dan pertanian masyarakat.
“Inilah titik-titik yang sudah kami deteksi. Kami minta bantuan masyarakat sekitar agar memantau betul-betul aktivitas perjudian tersebut,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin SIK MM, Rabu (10/6/2020).
Hari ini saja misalnya, jajaran Polsek Pontianak Utara telah berupaya melakukan pengamanan di salah satu lokasi tersebut. Namun sayang, petugas belum berhasil menangkap para pelaku. Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan arena perjudian.

Namun begitu, dirinya mengatakan telah mengantongi sejumlah data masyarakat yang kerap menjadi pelaku perjudian ini. Sayangnya, penangkapan belum bisa dilakukan karena pihaknya masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Data sudah kami kantongi orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut. Kami terus melakukan pemantauan sampai kami bisa membuktikan mereka bermain. Kami harus memenuhi unsur-unsur pidana,” jelasnya.
Dia juga memberikan peringatan keras terhadap para pelaku, baik yang menjadi koordinator maupun pelaku judi itu sendiri. Kata dia pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang berani-berani melakukan tindak pidana di wilayah Kota Pontianak.

“Bagi siapa saja yang coba-coba melaksanakan kegiatan yang meresahkan masyarakat terlebih pidana, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Kata dia, bagi siapa saja yang tertangkap dalam aktivitas ini akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan minimal tujuh tahun penjara. (Ndi)





Discussion about this post