– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram dan ekstasi lima puluh butir yang berasal dari Malaysia, serta mengamankan delapan orang tersangka. Barang bukti sabu dan ekstasi langsung dimusnahkan.
Pada Konferensi Pers yang berlangsung di Markas Polda Kalbar, Sabtu (13/06/2020), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo, menjelaskan, barang bukti dan tersangka diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau, selanjutnya dikembangkan ke Kota Pontianak.
Dari delapan tersangka yang diamankan, seorang diantaranya adalah perempuan.
“Para tersangka berinisial su, te, ok, ra, ju, ba, sa dan ef. Kami masih terus mengembangkan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini,” ujar Hernowo.
Selanjutnya tersangka ini akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
“Reserse narkoba Polda Kalbar sendiri mengkalkulasi, dari penangkapan ini telah menyelamatkan lebih dari enam belas ribu jiwa manusia,” ucap Hernowo.
Setelah menggelar Konferensi Pers, Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Sigid Tri Hardjanto, bersama pimpinan instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan cara dibakar melalui mesin pembakar atau insinerator. (Ndi)
Discussion about this post