– Polisi Resort (Polres) Ketapang melakukan penertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sayan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (13/6/2020) kemarin. Dalam operasi itu, di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas para penambang.
Sebelumnya, lokasi pertambangan tersebut pernah ditertibkan polisi pada November 2019. Saat itu, polisi berhasil mengamankan 18 orang, bahkan sejumlah barang bukti juga disita.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro mengatakan, penertiban lokasi pertambangan ini merupakan respon cepat pihaknya dalam menindaklanjuti isu dan berita yang sempat beredar terkait aktivitas penambangan di Sayan.
“Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, tim tidak mendapati warga yang sedang beraktivitas dan hanya menemukan beberapa warga penjaga lokasi,” kata Kasat, Senin (15/6/2020).
Selanjutnya, tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui imbauan kepada warga yang berada di lokasi. Tujuannya agar tidak melakukan kegiatan penambangan lantaran dampaknya merusak lingkungan.
“Tim juga menyampaikan imbauan kepada warga di lokasi agar menghentikan kegiatan. Terlebih limbah dari pengolahan tambang sangat merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya,” ujarnya.
Die mengaku, Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah kongkret terkait masalah PETI. Yakni melakukan tindakan penegakan hukum berupa penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama 2019 lalu.
“Tepatnya 8 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dan mengamankan sekitar 18 pelaku beserta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil para pelaku. Semua kasus sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika menemukan ada aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya. (lim)
Discussion about this post