– Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sintang Nomor 31 Tahun 2020, disosialisasikan di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020) pagi. Perbup ini akan disosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
Untuk di Kecamatan Sintang, Bupati diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang, Sy Yasser Arafat mensosialisasikan Perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam, Lurah/Kades se-Kecamatan Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya. Turut hadir Anggota DPRD Sintang Senen Maryono, sejumlah unsur OPD di lingkungan Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi Perbup.
Yasser menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Yakni sosialisasi tahap pertama tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni 2020 kepada seluruh unsur OPD dan unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang.
“Hari ini mulai disosialisasikan di tingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal terlampir yang sudah dibuat tim sosialisasi. Dan hari ini di laksanakan di dua kecamatan, yakni Sintang dan Sungai Tebelian. Akan berakhir di kecamatan Serawai dan Smbalau pada 15 Juli nanti,” katanya.
Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini. Pertama, terbitnya Perbup ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
“Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui Perbup,” jelasnya.
Kedua, kata dia, pesan Bupati bahwa keberadaan Perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang. Mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat. Sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.
“Jadi pemerintah Kabupaten Sintang percaya bahwa nilai-nilai luhur dan budaya yang ada, terkait sistem pembukaan lahan atau ladang sudah teruji dari waktu ke waktu,” beber Yasser.
Ketiga, pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang hari ini. Selain dimaksudkan memberikan informasi terkait dengan substansi dan materi yang ada di dalam Perbup yang mengatur pembukaan lahan, juga merupakan ajang/wahan untuk berdialog atau diskusi saling bertukar pikiran.
Apa artinya, lanjut Yasser,Perbup ini bersifat dinamis atau selalu terbuka ruang untuk disempurnakan kembali. Sehingga apapun nanti yang diatur dalam Perbup ini mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di masyarakat.
“Mungkin nanti pada saat diskusi dan tanya jawab ada masukan-masukan yang diterima oleh tim dalam rangka menyempurnakan Perbup ini, karena ini masih di mungkinkan dilakukan revisi, karena sudah tiga kali mengalami revisi,” ungkapnya.
Terkait revisi Perbup tersebut, dijelaskan Yasser, pertama Perbup Nomor 57 Tahun 2018, Perbup 31 Tahun 2020 dan terakhir Perbup Nomor 18 Tahun 2020 yang sedang disosialisasi ini. “Artinya, masukan, saran sangat kita harapkan, dalam rangka kita membahas persoalan kita bersama,” ujarnya.
Untuk itu, Yasser mengharapkan tim sosialisasi menyampaikan materi sosialisasi secara konprehensif dan mudah dicerna. Kepada para peserta yang hadir juga harus aktif berdialog, melakukan tanya jawab, memberikan masukan terhadap Perbup tersebut.
Sementara itu, Camat Sintang Siti Musrikah menyampaikan kegiatan ini diikut oleh Lurah/Kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya yang ada di Kecamatan Sintang. Dia menilai kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting, sehingga adanya dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap Perbup yang disosialisasi sangat di harapkan.
“Pentingnya sosialisasi Perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luar biasa, tetap kita di jaga, karena hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang bisa memberikan masukan. Kami juga akan melakukan sosialisasi ini ke kelurahan/desa yang ada di Kecamatan Sintang,” kata Siti. (m@nk)
Discussion about this post