– Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam Kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek di Dinas Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, kasus tahun anggaran 2015 itu telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar. Alhasil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendri Sibuea ditetapkan menjadi tersangka yang saat ini menjalani sidang kedua.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pada Senin (15/6/2020) PN Tipikor Pontianak kembali melanjutkan sidang kedua terhadap terdakwa Hendri Sibuea dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Setidaknya ada 20 saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kali ini. 9 orang Dinas, di antaranya panitia pengadaan, PPTK, Kepala Dinas, Astek dan PPHP. Kemudian dari Polres yang menangani laporan kasus serta 11 orang pelaksana,” kata Agus Supriyanto, Selasa (16/6/2020).
Dalam proses persidangan, terungkap fakta yang disampaikan saksi. Dimana masing-masing kontraktor (pelaksana) mengaku sudah diarahkan oleh terdakwa untuk menggunakan atau memakai alat yang disediakan terdakwa.
“Dari fakta persidangan, diketahui bahwa kontraktor pelaksana sejak awal telah diarahkan terdakwa dengan meminta pembayaran uang dimuka secara cash sebesar Rp45 juta per satu alat kegiatan. Sedangkan real harga satu alat senilai Rp37 juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada sidang perdana yang digelar Jumat lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara sidang lanjutan yang akan digelar nanti beragendakan pemanggilan saksi-saksi lain. Pasalnya masih ada saksi yang akan diperiksa, termasuk saksi ahli,” tambahnya.
Pada sidang terbuka untuk umum itu dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. Turut dihadiri para saksi, jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan melalui video telekonferensi. (lim)
Discussion about this post