– Satreskrim Polres Sambas menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Rabu (17/6/2020).
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno itu digelar untuk menggambarkan aksi yang dilakukan tersangka SPD (39) saat membunuh Asnan (49).
“Berkaitan dengan kegiatan rekontruksi yang sudah kita laksanakan tadi sudah sama-sama kita lihat ada 19 adegan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas Prayitno saat diwawancara.
Prayitno mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat kedua KUHP atau tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Kemudian juga kita hubungkan dengan pembunuhan berencana, karena tadi kita sudah melihat bagaimana tersangka sudah menyiapkan alat parang itu dengan mengasah dua hari sebelumnya yang mana tujuannya adalah untuk melukai korban” pungkas Prayitno. (gun)
Discussion about this post