
– Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Ketapang meminta pelaksana proyek bersumber dari APBD maupun DAK tahun 2020 bekerja maksimal. Penekanan ini seiring telah dimulainya kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang.
Ketua Komisi IV DPRD, Achmad Sholeh mengatakan saat ini sudah banyak kegiatan proyek yang sedang proses pengerjaan. Seperti tiga paket pekerjaan menggunakan DAK dan pembanguan jalan dalam kota menggunakan APBD Ketapang.
“Menyikapi kegiatan APBD tahun 2020, Komisi IV sudah melakukan rapat bersama Dinas PUPR, Perkim LH bahkan melibatkan Bappeda. Ada berapa penekanan yang kita sampaikan dalam rapat tersebut,” kata Sholeh, Kamis (18/6/2020).
Dia menyebutkan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus Komisi IV dalam menyoroti proses pembangunan di tahun 2020. Poin-poin itu sebagai dorongan agar pelaksaan kegiatan proyek secara keseluruhan tercapai dengan baik.
Ketiga poin tersebut di antaranya, pertama meminta OPD segera menjalankan kegiatan yang sudah disahkan di APBD tahun 2020. Hal ini dimaksudkan agar penyerapan anggaran dapat terpenuhi, sekaligus mendukung terciptanya visi misi kepala daerah di masa kepemimpinan terakhir.
“Selanjutnya, penempatan tenaga teknis di lapangan harus profesional karena penentu kualitas pembangunan. Terakhir, tenaga teknis pemerintah, teknis kontraktor dan konsultan harus saling koordinasi dan bekerjasama, sehingga ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai tercantum di SPK,” sebutnya.
Khusus tenaga teknis ataupun asisten teknis, dia meminta Dinas PUTR menempatkan orang yang profesional dalam melakukan pengawasan. Tujuannya agar pekerjaan yang diawasi selesai dengan maksimal sesuai kontrak kerja.
“Soal tenaga teknis ini kita tekankan pada PU harus yang profesional. Kita tidak mau pekerjaan seperti tahun lalu terulang kembali di tahun 2020, dimana kurangnya pengawasan mengakibatkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi rusak kembali,” tegasnya.

Selain itu, politisi partai Golkar Ketapang ini juga mengingatkan kepada para pelaksana untuk tidak main-main dalam pengerjaan proyek. Pasalnya, akan ada risiko bila diketahui mengerjakan proyek tidak sesuai juknis kontrak.
“Apabila ada material pekerjaan tidak sesuai juknis, maka materialnya akan dikembalikan.Terlebih itu sudah menjadi kesepakatan antara Komisi IV, kepala bidang bina marga dan jajaran PUTR termasuk kepala dinas,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2020 Komisi IV akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap proses pembangunan. Bahkan tidak akan segan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak membayar pekerjaan dan blacklist perusahaan yang gagal menyelesaikan proyek.
“Kita akan keluarkan rekomendasi soal itu. Jadi perusahaan yang gagal jangan dibayar dan jangan dipakai lagi. Kita tidak mau tahu, yang gagal harus di black list, makanya kontraktor jangan main-main,” ancamnya.

Ia menambahakan, sebagai bentuk pengawasan lembaga legislatif, Komisi IV akan terus bekerjasama dengan instansi terkait dalam mengasawi kegiatan dari APBD.
“Jika memungkinkan, bulan depan kita akan lakukan monitoring ke sejumlah proyek. Nanti kita akan menindaklanjutinya setalah dilakukan rapat,” pungkasnya. (lim)





Discussion about this post