– Tanaman kratom dengan sebutan warga lokal bernama purik sudah menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Kapuas Hulu. Pengembangan budidaya tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa yang sudah berlangsung lama di Bumi Uncak Kapuas itu telah banyak membantu dalam menopang perekonomian keluarga.
Atas dasar itu, Kapuas Hulu dipastikan akan tetap mempertahankan tanaman kratom. Hal tersebut dilakukan selama belum ada hasil penelitian yang jelas, terkait kandungan berbahaya yang ada di tanaman tersebut. Meskipun sebelumnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan tanaman kratom mengandung zat berbahaya seperti Narkotika sehingga masyarakat pun diberi kesempatan untuk menanam tumbuhan ini hingga tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam rapat pembahasan Kratom yang dipimpin oleh Bupati Kapuas Hulu AM Nasir yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan beberapa pimpinan OPD terkait di aula Sekretariat Daerah, Kamis (18/6/2020). Menurut Bupati, tanaman kratom banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat Kapuas Hulu. Dimana tumbuhan kratom ini menjadi pekerjaan pengganti bagi masyarakat.
“Jika sebelumnya masyarakat kita ini sebagai petani karet, namun karena harga karet jatuh, masyarakat kita beralih menjadi petani Kratom,” katanya.
Karenanya, Bupati kurang setuju apabila tanaman Kratom ini dikategorikan mengandung zat berbahaya. Soalnya selama ini dirinya belum pernah mendengar apalagi mendapatkan laporan adanya masyarakat Kapuas Hulu ada yang meninggal akibat mengolah maupun mengkonsumsi tanaman tersebut.
“Justru tanaman ini meningkatkan perekonomian masyarakat kita,” tukasnya.
Bupati juga menjelaskan jika Pemkab sebelumnya pernah melakukan upaya penghentian tanaman kratom, dengan melakukan program pemberian bantuan bibit ikan maupun bantuan bibit lainnya ke masyarakat. Namun hal tersebut belum bisa dikelola secara maksimal, karena masyarakat lebih menyenangi menanam Kratom.
“Maka dari itu kita akan memperjuangkan kratom ini. Untuk itu saya minta kepada dinas terkait agar lebih menyiapkan data yang valid terkait daerah-daerah yang ada kratom, jumlah petani dan berapa besar luasan Kratom yang ditanam. Soalnya kita akan ada melakukan video confrence dengan BNN pada 24 Juni 2020 mendatang,” terang Nasir.
Dalam kesempatan itu, Kuswandi Ketua DPRD Kapuas Hulu menegaskan, bagaimana pun Pemkab Kapuas Hulu harus mempertahankan tanaman Kratom ini. Tanaman Kratom ini telah menjadi penopang kehidupan masyarakat baik sebelum pandemi Covid-19.
“Apalagi dengan masa Covid-19 ini, hanya Kratom yang bisa diandalkan masyarakat,” ungkap Kuswandi.
Selain itu, kata Kuswandi, Pemerintah Pusat juga harus memberikan ketegasan soal regulasi tanaman tersebut apakah dilarang atau tidak. Mengingat saat ini masyarakat Kapuas Hulu sudah banyak menanam tanaman primadona tersebut.
“Selama inikan belum ada hasil penelitian yang jelas terkait kandungan Kratom ini,” jelasnya.
Ditambahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, pembahasan masalah Kratom ini pernah dilaksanakan rapat yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada 5 Februari 2020. Dimana saat itu dirinya mewakili Kapuas Hulu, dan dihadiri dari Pemprov Kalbar, Kementerian Kesehatan, Kementrian Perdagangan dan stakholder lainnya.
“Pada kesimpulan rapat tersebut bahwa Kepala Kantor Staf Presiden yakni Moeldoko mengharapkan agar tanaman Kratom harus diperhatikan dengan serius dan harus ditindaklanjuti dengan pertemuan para stakholder,” kata Wabup.
Lanjut Wabup, dilihat dari aspek lingkungan, tanaman Kratom yang ada di Kabupaten Hulu diperkirakan berjumlah kurang lebih 21 juta batang. Tersebar di semua wilayah Bumi Uncak Kapuas dan bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Karena tumbuhan ini berbeda dengan tumbuhan lainnya, dimana tumbuhan Kratom ini bisa hidup di saat musim kering maupun diair pasang,” tutur Wabup. (dRe)
Discussion about this post