– Arus balik TKI pelintas batas melalui jalur tidak resmi di Entikong Sanggau – Tebedu Malaysia mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong Akhwan Anas SH berinisiatif menggelar pertemuan lintas instansi di kantornya sebagai solusi sekaligus koordinasi, Kamis (18/6/2020).
“Jumlah lalulintas orang menggunakan jalur tikus atau jalur tidak resmi selama 15 hari terakhir di bulan juni 2020 ini saja mencapai 247 orang. Sebelumnya di bulan April sebanyak 317 orang, dan pada bulan Mei 585 orang. Masalah ini sangat penting dan menjadi persoalan kita bersama sebagai warga Kecamatan Entikong,” kata Akhwan Anas saat memberikan sambutan pada pertemuan yang dikemas dalam kopi darat (kopdar) itu.
Dijelaskan Akhwan, penyebab maraknya pelintas melalui jalur ilegal itu berdasarkan pemantauan lapangan antara lain tidak memiliki peranti kerja, takut paspornya diblacklist oleh Imigresen Malaysia yang resikonya minimal 6 bulan tidak dapat masuk lagi ke Malaysia. Selain itu disebabkan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Kita tidak tahu apakah para pelintas itu terpapar virus corona atau tidak. Belum lagi dengan keterbatasan tenaga yang dimiliki KKP PLBN Entikong dalam pemeriksaan yang juga harus beraktivitas di malam hari atau dini hari, tentu sangat rentan tertular. Melalui pertemuan ini diharapkan adanya aksi dan solusi demi kepentingan Kabupaten Sanggau khususnya Kecamatan Entikong,” kata Akhwan.
Kopdar yang menerapkan protokol pencegahan Covid-19 itu dihadiri Letkol Inf Kukuh Suharwiyono (Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru), Ristola Nainggolan (Kepala Bea Cukai Entikong), drh. Yongki Wahyu Setyawan (Kepala Stasiun Karantina Pertanian-KKP), Wiwiek (Kasi Surveilence KKP Pontianak), Ginting (Plt Kadis Dinkes Kabupaten Sanggau), Suparman (Camat Entikong), Mayor Inf Arman Sulistiyono (Danramil Enti), Akp Novrial Alberto Combo (Kapolsek Entikong), dr. Fany (Kepala Puskesmas), Budi (RRI Entikong), AM Jailani (Perwakilan Balai Ikan Entikong), Sutan R Harahap (Perwakilan BP4TKI), Rudi Marwoto (Perwakilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan-BNPP PLBN Entikong), Beni Sinaga (Perwakilan Imigrasi Entikong), Baskoro (Kapos BIN Perbatasan PLBN Entikong), Saiful (Dantim Bais), dan Anggota SGI Denintel XII/Tpr.
Wiwiek, Kasi Surveilence KKP Pontianak dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya sudah membentuk Gugus Tugas Covid-19 agar dalam melaksanakan kegiatan bisa teratasi dengan mengatur 12 Petugas agar tetap fit.
“Kami sanggup memeriksa para TKI ilegal pada malam ataupun dini hari apabila ada tambahan petugas kesehatan untuk sesegera mungkin dilaksanakan pengecekan kesehatan sehingga tidak terlalu lama berada di PLBN Entikong,” kata Wiwiek.
Dijelaskannya, pemeriksaan di malam hari pada musim pandemi ini memiliki resiko sangat besar bagi petugas kesehatan. Personil yang dimiliki KKP sangat terbatas berjumlah 12 orang terdiri dari 1 dokter, 1 Analis, 3 perawat, 5 Sanitarian, dan 2 orang epidemiolog. Tidak setiap 12 orang masuk bertugas karena ada yang libur dan terkadang merujuk pasien Pekerja Migran Bermasalah (PMIB) ke Pontianak.
“Perlu bantuan tenaga kesehatan yang cukup dari pemerintah setempat dan alur yang jelas dari gugus tugas. Selain itu perlu dukungan moril dari pemerintah daerah terhadap petugas kesehatan maupun petugas pendataan. Pada prinsipnya KKP siap melaksanakan tugas dan fungsi, namun dengan 12 petugas yang harus bekerja 1×24 jam setiap hari menimbulkan kerawanan kesehatan kepada anggota kami,” kata Wiwiek.
Peserta kopdar dari Perwakilan BNPP PLBN Entikong, Rudi Marwoto memberikan mengatakan, marak TKI iegal yang masuk melalui jalur tikus itu dikarenakan menghindari dari kejaran petugas Malaysia yang sering melakukan patroli terhadap para TKI/WNI saat bergiat di negara Malaysia. Untuk para TKI ilegal tersebut difasilitasi di Gedung PLBN Entikong lantai 2 apabila cuaca hujan. Namun apabila tidak hujan ditenda yang sudah ditentukan. Apabila gedung sudah selesai digunakan, kemudian dilaksanakan penyemprotan disinfektan.
“Kami mengharapkan penghargaan berupa dukungan materil berupa pengganti uang makan dan minum kepada para petugas yang menjaga keamanan, memeriksa dan mendata para TKI baik legal maupun Ilegal yang masuk melalui PLBN Entikong seperti Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Imigrasi, Bea Cukai, Polisi, Security dan Petugas Karantina Kesehatan,” ujar Rudi.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono menjelaskan tugas utama Pamtas adalah menjaga keamanan sepanjang jalur perbatasan yang ada di Kalimantan Barat termasuk jalur tikus yang berada di kanan maupun kiri PLBN Entikong. “Kami mendapatkan tugas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan itu sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah Perbatasan,” ujar Kukuh.
Dikatakan Kukuh, peningkatan jumlah TKI ilegal yang masuk merupakan permasalahan yang menonjol dan harus ada solusinya. Bahkan pada hari Kamis 18 Juni 2020 pukul 08.10 wib diperoleh informasi dari Puskesmas Jagoibabang Kabupaten Bengkayang tentang adanya 2 orang WNI yang positif covid-19 berdasarkan hasil swab. Kedua orang tersebut melarikan diri dari Rumah Sakit di Kuching Malaysia.
Dijelaskannya, identitas WNI tersebut adalah Drs, laki-laki umur 34 tahun, nomor paspor B6130656 dan Nhs, perempuan umur asal lombok dengan nomor paspor B6576913. Pada hari Minggu 14 Juni 2020 dilaksanakan rapid test kepada Nhs sebanyak dua kali dengan hasil reaktif. Pada tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.03 Wib, Nhs dirujuk oleh KKP PLBN Entikong ke RS Temenggung Gergaji Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan selanjutnya dirujuk ke UPT PELKES Pontianak untuk menjalani isolasi selama 14 hari.
“Kami sudah melaporkan ke Pangdam dan Danrem terkait masalah tersebut dan sekarang sedang dilakukan cross check apakah benar yang bersangkutan adalah WNI positif covid-19 yang lari dari rumah sakit Kuching Malaysia,” ujar Kukuh.
Plt Kadis Dinkes Kabupaten Sanggau, Ginting mengatakan dari awal sudah terlibat dalam pendataan dengan adanya mekanisme kerja yang sudah dituangkan dalam SK Bupati Sanggau. Namun pelaksanaannya bersifat fluktuatif. Dengan SK Bupati Sanggau itu telah disiapkan kurang lebih 36 orang untuk melaksanakan tugas di PLBN Entikong secara bergiliran apabila banyak TKI/WNI yang masuk ke PLBN Entikong.
“Ada perintah dari Kadinkes Propinsi Kalbar agar tidak hanya dilakukan rapid test terhadap para TKI/WNI namun akan dilaksanakan dengan swab. Akan tetapi dari keputusan Menkes RI tidak perlu swab dan hanya rapid test saja, sehingga saat ini masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan menggunakan rapid test,” kata Ginting.
Ristola, Kepala Bea Cukai Entikong mengakui CIQ (Custums-Immigration-Quarantine) sebagai supporting unit.
“Terkait gugus tugas sebenarnya kewenangan Pemda dan sebelum ada tenda kami juga sudah hadir di PLBN Entikong menyiapkan tenda di pintu gerbang PLBN oleh karena itu kami siap membantu,” kata dia.
Pada pertemuan itu juga, Kepala Puskesmas Entikong dr Fany mengungkapkan beberapa hal diantaranya mengenai rapid test tidak dipungut biaya bagi TKI kecuali yang melaksanakan rapid test secara mandiri. Berdasarkan SK, memiliki tugas hanya dari pintu gerbang PLBN Entikong sekitarnya.
“Rapid test tidak bisa dilakukan setiap orang, melainkan harus dari petugas medis agar pada prosesnya apakah reaktif atau non reaktif yang bisa menganalisanya hanya petugas medis,”ujar Fany.
Di akhir pertemuan, Kacabjari Entikong Akhwan Anas memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan vitamin kepada KKP PLBN Entikong. (rdo)
Discussion about this post