
– Sebanyak 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Polres Sintang dilakukan rapid test, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Rapid test yang digelar di Mapolres setempat ini lantaran tahanan tersebut akan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sintang Andi Tri Saputro mengatakan, rapid test yang dilakukan pihaknya terhadap para tahanan ini berkat kerjasama dengan Polres dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sintang.
“Para 33 tahanan tersebut dari berbagai perkara dan terdapat satu tahanan wanita dengan kasus pencurian. Besok, Jumat (26/6/2020) mereka akan dipindahkaan ke Lapas Kelas II B Sintang, makanya akan dilakukan rapid test,” ujarnya.
Putro juga mengatakan, bahwa akan dipindahkannya para tahanan ini di Lapas Kelas II B Sintang, karena tahanan sementara sudah penuh di Polres Sintang. “Untuk hasil rapid testnya kemungkikan akan keluar siang ini. Setelah keluar, besok baru kita pindahkan mereka ke Lapas,” terang Putro.

Sementara itu, Humas Dinkes Sintang Iwan Purwanto mengatakan dilakukannya rapid test ini sesuai dengan surat yang dilayangkan Kejari Sintang. Karena sebelum dipindahkan ke Lapas akan dilakukan rapid test terlebih dahulu.
“Ini juga salah satu tugas kami dalam rangka melihat sejauh mana penyebaran Covid-19 ini terjadi. Apalagi kita tahu di Polres Sintang sendiri mereka ngumpul di dalam sel. Kita juga harapkan sebelum dipindahkan ke Lapas sudah tahu hasilnya,” ujarnya.
Kalau pun dari hasil rapid test ada yang reaktif, kata Iwan, maka penanggan sesuai protokol kesehatan. Di mana yang bersangkutan tetap akan diisolasi, kemudian akan ambil swabnya untuk diperiksa.
“Tapi kita harapkan mudahan mereka semua non reaktif,” pungkas Iwan.
Ditambahkan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sintang, Ipda Saiful Ajid, pemindahan tahanan ini sudah sesuai prosedur yakni dengan dilakukannya rapid test. Ini juga pertama kali dilakukan untuk para tahanan.
“Pemindahan ini juga untuk mengurani daya tampung tahanan di Polres, karena sudah over kapasitas yang seharusnya kapasitas 60an sekarang sudah ada 71. Jadi dengan dipindahkannya titipan dari Kejaksaan Negeri Sintang ini maka akan jadi longgar,” pungkas Syaiful. (pul)
Discussion about this post