
– Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu terhadap tanaman kratom yang sudah lama dibudidaya oleh sebagian besar masyarakat di Bumi Uncak Kapuas itu terus bergulir. Rabu (24/6/2020) di ruang sidang Gedung DPRD Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir melaksanakan video conferance dengan BNN (Badan Narkotika Nasional).
Bupati tidak sendiri, turut hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, Sekda Kapuas Hulu, Ketua DPRD bersama Kapolres dan Dandim 1206/Putussibau. Hadir pula Asosiasi Kratom Kapuas Hulu, serta jajaran OPD terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Sedangkan dari BNN hadir Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN.
Kepada BNN, Bupati menyampaikan bahwa, dengan adanya kratom selama ini, masyarakat Kapuas Hulu sangat terbantu secara ekonomi. Karena komoditas lain seperti karet sudah tidak bisa diandalkan, karena anjloknya harga.
“Di Kapuas Hulu, kratom ini merupakan penunjang hidup mayoritas masyarakat. Bahkan sampai saat ini jumlah petani kratom mencapai 18.120 petani, dengan luas tanam sekitar 122,544,981 hektare,” kata Nasir.
Makanya kata orang nomor satu di Kapuas Hulu ini mengatakan jika budidaya kratom dihentikan, tentu akan berpengaruh kepada kehidupan masyarakat Kapuas Hulu yang menggantung hidupnya dari usaha kratom tersebut.
Di sisi lain, pohon kratom yang dibudidaya masyarakat Kapuas Hulu bermanfaat terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini selaras dengan Kapuas Hulu yang berstatus kabupaten konservasi.
“Kratom juga bisa mengurangi abrasi pantai untuk masyarakat pesisir sungai di Kapuas Hulu, karena kratom pohon yang tidak mudah mati terkena banjir yang cukup lama,” jelas Nasir.
Oleh karenany, Bupati Kapuas Hulu dua periode ini meminta pemerintah pusat, agar membentuk tim yang terlibat untuk melakukan penelitian tentang kratom ini.
“Agar masyarakat petani kratom tenang dalam menjalankan budidaya kratom. Lakukan observasi langsung ke lapangan, bagaimana pengelolaan kratom oleh masyarakat,” tegas Nasir.
Senada diungkapkan Wakil Bupati Antonius L. Ain Pamero, bahwa pelarangan terhadap tanaman bernama latin mitragyna speciosa ini harus menyimpulkan berdasarkan penelitian yang jelas.
“Artinya tidak kontradiksi di satu Kementerian dalam pernyataan dan hasil survei masalah pelarangan kratom tersebut,” tegas Wabup.
Karena kata Wabup, sejak diisukan pelarangan dan sebagainya, masyarakat Kapuas Hulu sangat resah tentang bagaimana masa depan tanaman kratom tersebut yang sudah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Jadi masyarakat Kapuas Hulu sangat mengharapkan kepastian keputusan pelarangan yang ada dasarnya,” tuntas Wabup Kapuas Hulu. (dRe)
Discussion about this post